Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Ekonomi Desa

Mengembalikan Hak Ekonomi Masyarakat Desa

22 Oktober 2020
in Ekonomi Desa, Opini
0
Mengembalikan Hak Ekonomi Masyarakat Desa

Abdul Halim Iskandar

10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Abdul Halim Iskandar*

IMPLEMENTASI Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi titik mula diterapkannya paradigma pembangunan dari bawah (desa). Dikatakan demikian karena secara sosiologis mayoritas penduduk dengan segala permasalahannya berada di desa dan kebijakan otonomi desa salah satunya dimaksudkan untuk menggairahkan ekonomi lokal serta penghidupan masyarakat desa. Karena itulah, UU tersebut mewarisi konsepsi local economic development (LED).

Sebagai sebuah proses pembangunan partisipatif, LED mendorong pengaturan kemitraan antarpihak, memungkinkan terumuskannya rancangan dan implementasi strategi pembangunan bersama, memanfaatkan sumber daya lokal dan keuntungan kompetitif dalam konteks global, dengan tujuan akhir menciptakan pekerjaan yang layak dan merangsang kegiatan ekonomi (Gasser dkk, 2005). LED mengisyaratkan ikhtiar pembangunan di tingkat lokal desa yang tidak bisa lepas dari potensi desa, perencanaan yang partisipatif, serta pelaksanaan yang transparan dan akuntabel. Tidak dibenarkan elite capture menjadi “panglima” dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Dengan kata lain, pembangunan pada lokal desa harus mengedepankan pemberdayaan masyarakat, menjadikan masyarakat desa sebagai subjek dan objek pembangunan sekaligus.

Sejatinya kerangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa telah dilaksanakan pemerintah Indonesia sebelum ditetapkannya UU Desa. Salah satunya untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja dan usaha bagi masyarakat pedesaan, pemerintah melalui Perpres 15/2010 meluncurkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Salah satunya adalah PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang dikembangkan dari program pengembangan kecamatan (PPK).

BacaLainnya

UU Desa dan PP No 11 Tahun 2021, Peran Kepala Desa dan Bumdes Dioptimalkan

PP Nomor 11 Tahun 2021, Buka Peluang BUMDes Kembangkan Usaha

Saatnya Desa Menjadi Lokomotif Ekonomi Nasional

Program itu tersebar di 5.301 kecamatan dan 404 kabupaten/kota. Bentuk kegiatannya adalah bantuan langsung masyarakat (BLM) yang bersumber dari bantuan sosial/hibah. Pengguliran BLM yang selanjutnya disebut dana bergulir masyarakat (DBM) dilakukan kelembagaan ad hoc yang dibentuk musyawarah antardesa (MAD) bernama unit pengelola kegiatan/UPK (berkedudukan di kecamatan) dan dilaksanakan sendiri oleh masyarakat di desa-desa melalui tim pengelola kegiatan (TPK).

Transisi Program Pemberdayaan Desa

Akhir 2014, pelaksanaan PNPM-MPd berakhir bersamaan dengan lahirnya UU Desa. Pada 2015 Kementerian Desa-PDTT diresmikan melalui Perpres 12/2015.

Peristiwa hukum ini ditindaklanjuti dengan serah terima pembiayaan pegawai dan dokumen (P2D) dari Kementerian Dalam Negeri kepada Kemendes-PDTT pada April 2015. Salah satu bagian tak terpisahkan dari serah terima adalah penyerahan kewenangan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat desa serta aset kelembagaan maupun aset dana bergulir eks PNPM-MPd.

Terjadinya perbedaan tafsir terkait keberlanjutan pengelolaan DBM oleh UPK telah memunculkan banyak permasalahan yang bertentangan dengan UU Desa dan bermuara pada penurunan kualitas partisipatif masyarakat. DBM hanya dinikmati pengelola/pengurus dan kelompok orang yang terlibat pengelolaan dana bergulir. Sedangkan masyarakat desa sebagai pemilik DBM tidak dapat menerima manfaatnya.

Pertama, pengelolaan DBM tidak sesuai dengan petunjuk teknis operasional PNPM-MPd. Dalam kondisi minim pembinaan dan pengawasan, beberapa UPK mengidentifikasi dirinya sebagai “penguasa” aset dan dana bergulir.

UPK cenderung melakukan perencanaan sendiri tanpa melalui MAD. Bahkan cenderung mengabaikan pertanggungjawaban kepada badan kerja sama antardesa (BKAD) sebagai pemegang mandat wakil dari seluruh masyarakat desa di kecamatan.

Kedua, “privatisasi” kelembagaan UPK beserta aset-asetnya. Ada upaya pengalihan bentuk kelembagaan yang semula bersifat ad hoc ke dalam bentuk lembaga privat seperti koperasi, perusahaan/perseroan terbatas (PT), dan perkumpulan berbadan hukum (PBH).

Ketiga, permasalahan hukum pengelolaan dan pengguliran DBM. Penyalahgunaan peruntukan atau pengguliran DBM serta pengelolaan UPK yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan menjadi penyebab pengelola UPK mempertanggungjawabkan di depan aparat penegak hukum.

BUM Desa Bersama

Berdasar catatan Kemendes-PDTT, sampai 2017 DBM telah dimanfaatkan langsung oleh 653.759 kelompok masyarakat (rata-rata kelompok beranggota 20 orang). Selain aset kelembagaan, DBM tercatat memiliki total aset sekitar Rp 12,6 triliun (laporan dari sebagian besar dinas PMD provinsi) dengan sebaran sebanyak 46 persen di Pulau Jawa dan 54 persen di luar Jawa. Apabila dikelola dengan benar dan baik, aset itu akan mempercepat akselerasi desa. Dari desa tertinggal, bahkan sangat tertinggal, menjadi desa maju dan desa mandiri.

Filosofi perguliran dana masyarakat sejak awal (PNPM-MPd) sangat berbeda dengan praktik lembaga keuangan mikro. Sehingga pilihan menjadikannya sebagai lembaga keuangan mikro, baik dalam badan hukum PT ataupun koperasi, bukanlah pilihan tepat. Apalagi, sumber satu-satunya DBM adalah bantuan langsung pemerintah kepada masyarakat dalam bentuk uang dan pemupukan modal. Sama sekali tidak mengerahkan dana masyarakat dalam bentuk/produk apa pun. Sehingga jelas, status kepemilikan atas dana dan aset lain yang diperoleh dari aktivitas tersebut sepenuhnya milik masyarakat desa.

UU Desa mengatur kelembagaan usaha/pelayanan antardesa dengan basis kerja sama antardesa melalui kelembagaan BKAD. Selanjutnya, terkait reorganisasi UPK, tata kelolanya dapat diatur dalam AD/ART yang memuat seluruh isi aturan PTO-SOP PNPM-MPd. Dengan demikian, bentuk yang sesuai untuk lembaga pengelola DBM hasil PNPM-MPd adalah badan usaha milik desa bersama (BUMDesma), unit pelayanan DBM.

Untuk itu, diperlukan sinergi antarlembaga untuk menyelesaikan problem kelembagaan ini agar DBM dapat dimanfaatkan kembali oleh seluruh masyarakat desa, bukan hanya oleh segelintir elite pengelola. Dengan demikian, DBM akan menjadi salah satu pijakan kita dalam mewujudkan kebangkitan dan kemandirian desa, kemaslahatan warga, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), baik dari sisi kesehatan maupun pendidikan. Inilah salah satu fondasi mewujudkan Desa Surga, Desa Semua untuk Warga. (*)

*) A. Halim Iskandar, Menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi serta ketua DPW PKB Jawa Timur

Tags: Opini

Related Posts

UU Desa dan PP No 11 Tahun 2021, Peran Kepala Desa dan Bumdes Dioptimalkan
Ekonomi Desa

UU Desa dan PP No 11 Tahun 2021, Peran Kepala Desa dan Bumdes Dioptimalkan

1 Maret 2021
252
PP Nomor 11 Tahun 2021, Buka Peluang BUMDes Kembangkan Usaha
Ekonomi Desa

PP Nomor 11 Tahun 2021, Buka Peluang BUMDes Kembangkan Usaha

24 Februari 2021
527
Saatnya Desa Menjadi Lokomotif Ekonomi Nasional
Ekonomi Desa

Saatnya Desa Menjadi Lokomotif Ekonomi Nasional

14 Februari 2021
330
Bupati Berharap BUMDes Ikut Terlibat Membangun Ketahanan Pangan
Ekonomi Desa

Bupati Berharap BUMDes Ikut Terlibat Membangun Ketahanan Pangan

9 Februari 2021
254
Ribuan Desa Gagas Jejaring BUMDesa Secara Nasional, Ini Cara Daftarnya
Ekonomi Desa

Ribuan Desa Gagas Jejaring BUMDesa Secara Nasional, Ini Cara Daftarnya

4 Februari 2021
488
Ciptakan Desa Mandiri, RPP BUMDes Segera Diterbitkan
Ekonomi Desa

Ciptakan Desa Mandiri, RPP BUMDes Segera Diterbitkan

30 Januari 2021
474
Next Post
Wamendes Dorong Perangkat dan Pendamping Desa Proaktif Lawan COVID-19

Wamendes Sebut Kunci Utama Pembangunan Adalah Desa

Digitalisasi Desa Bakal Jadi Program Prioritas Kemendes PDTT di 2021

Digitalisasi Desa Bakal Jadi Program Prioritas Kemendes PDTT di 2021

Haris: Sayo Asli Dusun Akan Bangun Jembatan Mangun Jayo

Haris: Sayo Asli Dusun Akan Bangun Jembatan Mangun Jayo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    6592 shares
    Share 2637 Tweet 1648
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    2519 shares
    Share 1008 Tweet 630
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    2173 shares
    Share 869 Tweet 543
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    1707 shares
    Share 683 Tweet 427
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD