Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Menteri Desa : UU Cipta Kerja Untungkan Masyarakat Desa

9 Oktober 2020
in Berita, Nasional
1
Menteri Desa : UU Cipta Kerja Untungkan Masyarakat Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Foto/dok.humas Kemedes PDTT

42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengeklaim Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menguntungkan masyarakat desa.

Menurutnya, UU tersebut telah menguatkan badan usaha milik desa (bumdes) sebagai badan hukum.

“Ini memecahkan masalah yang telah membelit sejak 2014, ketika UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum,” Kat Abdul dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020.

Abdul mengatakan selama ini Bumdes terbebani dengan status tersebut sehingga sulit menjalin kerja dengan pihak lain. Selain itu, sulit menjangkau modal perbankan.

BacaLainnya

Sejumlah Pangkalan LPG Nakal di Tanjabbar Dicabut Izin Operasi

Pemprov Jambi Dukung Penuh HPN 2021

Kota Jambi Dapat Kuota Ribuan Guru PPPK

“Pihak-pihak ketiga tersebut tidak menjumpai legal standing Bumdes, sehingga tidak bisa bermitra secara setara. Karena tidak terdefinisikan sebagai badan hukum, Kemenkumham juga tidak bisa mengesahkan Bumdes. Akibatnya, berbagai kesempatan kerja sama, permodalan, hingga perluasan usaha Bumdes terhambat,” kata dia.

Sekarang, kata Abdul, masalah Bumdes terselesaikan dengan adanya Pasal 117 UU Cipta Kerja. Dalam pasal itu dikatakan Bumdes adalah badan hukum yang didirikan desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

“Selanjutnya ditetapkan bahwa desa dapat mendirikan Bumdes, yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum,” ujar dia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bumdes akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Kemedes PDTT tengah menyusun draf tersebut.(jms).

Sumber : medcom.id

Tags: BUMDes

Related Posts

15 Desa di Tanjabbar Belum Miliki Pangkalan Gas LPG, Syafriwan: Tahun Ini Target 1 Desa 1 Pangkalan Selesai
Berita Daerah

Sejumlah Pangkalan LPG Nakal di Tanjabbar Dicabut Izin Operasi

18 Januari 2021
435
Pemprov Jambi Dukung Penuh HPN 2021
Berita Daerah

Pemprov Jambi Dukung Penuh HPN 2021

18 Januari 2021
162
Kota Jambi Dapat Kuota Ribuan Guru PPPK
Berita Daerah

Kota Jambi Dapat Kuota Ribuan Guru PPPK

15 Januari 2021
183
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair, Karyawan Segera Cek Rekening
Nasional

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair, Karyawan Segera Cek Rekening

15 Januari 2021
331
Kapolres Bungo Tinjau Serta Beri Bantuan Kepada Korban Banjir Di Dusun Tanjung Menanti
Berita Daerah

Kapolres Bungo Tinjau Serta Beri Bantuan Kepada Korban Banjir Di Dusun Tanjung Menanti

14 Januari 2021
1k
Kemendikbud : Penyelenggaraan Proses Pembelajaran Semester Genap Sesuai SKB Empat Menteri
Nasional

Guru Honorer Jadi Prioritas pada Seleksi PPPK 2021, Simak Syaratnya Berikut Ini

13 Januari 2021
1.3k
Next Post
Bentrok dengan Polisi, Ketua PKC PMII Jambi Cidera

Bentrok dengan Polisi, Ketua PKC PMII Jambi Cidera

Transfer Dana Pusat Dipangkas, APBD Bungo Defisit

Transfer Dana Pusat Dipangkas, APBD Bungo Defisit

Bambang: Jangan Bawa Masalah Sungai Arang ke Pilkada

Bambang: Jangan Bawa Masalah Sungai Arang ke Pilkada

Comments 1

  1. Milenial Desa Cipta Kerja says:
    3 bulan ago

    Semoga polemik UU Cipta Kerja segera berakhir sehingga dapat memberi manfaat bagi masyarakat desa

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    4206 shares
    Share 1682 Tweet 1052
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    1764 shares
    Share 706 Tweet 441
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    1660 shares
    Share 664 Tweet 415
  • Mendes Tegaskan Dana Desa Bisa Digunakan Apa Saja

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    1392 shares
    Share 557 Tweet 348
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD