KUALATUNGKAL, RADARDESA.CO – Beredarnya surat kontrak politik antara salah satu Pasangan Calon Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) dengan masyarakat Lubuk Bernai dan Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam beberapa hari terakhir. Membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjabbar cepat bereaksi.
Bahkan, pihak Bawaslu yang dipimpin divisi Hukum, Penanganan, dan Penindakan, M Yasin,langsung turun ke Desa Lubuk Bernai untuk memverifikasi temuan tersebut kepada masyarakat setempat.
” Saya sedang verifikasi di Desa Lubuk Bernai,” ujarnya saat radardesa.co konfirmasi via ponselnya Rabu (21/10).
Dikatakannya, beredarnya Surat pernyataan dan janji politik salah satu paslon tersebut masuk dalam delik temuan Bawaslu Tanjabbar.
” Ini delik temuan, karena sudah beredar, makanya langsung kami verifikasi dilapangan dan nantinya para pihak akan kita panggil,” ujarnya.
Lanjut, apabila terbukti maka paslon tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pilkada No.6 tahun 2006 pasal 187 huruf a.
UU Nomor 10 Tahun 2016 ” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).“
” Begitu juga dalam Pasal 73 ayat 1 dalam Undang-Undang Pilkada, diatur bahwa calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang. Atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih,” katanya.
Dikatakannya,jika terbukti melanggar maka pasal 73 dalam UU Pilkada tersebut dan pelanggaran itu memenuhi persyaratan maka bisa berimplikasi pada pembatalan dari calon peserta pemilihan kepala daerah itu.
” Pasal 73 ini juga bisa berimplikasi kepada pembatalan terhadap subjek yang ada, baik calon ataupun tim kampanye. Dan ini tentunya sudah masuk pada tahapan kampanye,” katanya.
Namun demikian, kata Yasin pihaknya masih akan melakukan verifikasi sejumlah pihak baik yang menandatangani surat tersebut maupun paslon bupati dan wakil bupati yang bersangkutan.
“Akan kita proses dan mengumpulkan Barang bukti dan saksi terlebih dahulu, kalau ada unsur menjanjikan itu sudah pasti masuk unsur pelanggaran pemilu sesuai yang telah tertuang dalam PKPU RI dan UU Pilkada” tegasnya.(dul).