Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Surat Kontrak Politik Paslon Beredar, Bawaslu Langsung Bertindak, Bawaslu: Jika Terbukti Paslon Bisa di Diskualifikasi

21 Oktober 2020
in Berita, Pilbup, Radar Politik
0
Surat Kontrak Politik Paslon Beredar, Bawaslu Langsung Bertindak, Bawaslu: Jika Terbukti Paslon Bisa di Diskualifikasi

Surat kontrak politik antara paslon Bupati-wakil Tanjabbar dengan masyarakat Lubuk Bernai dan Lubuk Lawas

839
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL, RADARDESA.CO  – Beredarnya surat kontrak politik antara salah satu Pasangan Calon Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) dengan masyarakat Lubuk Bernai dan Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam beberapa hari terakhir. Membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjabbar cepat bereaksi.

Bahkan, pihak Bawaslu yang dipimpin divisi Hukum, Penanganan, dan Penindakan, M Yasin,langsung turun ke Desa Lubuk Bernai untuk memverifikasi temuan tersebut kepada masyarakat setempat.

” Saya sedang verifikasi di Desa Lubuk Bernai,” ujarnya saat radardesa.co konfirmasi via ponselnya Rabu (21/10).

Dikatakannya, beredarnya Surat pernyataan dan janji politik salah satu paslon tersebut masuk dalam delik temuan Bawaslu Tanjabbar.

BacaLainnya

Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III

Pembahasan Ranperda Makin Matang, Bupati Anwar Sadat Puji Kolaborasi DPRD dan Pemerintah Daerah

SMKN 1 Tanjab Barat Bangun Mushola Representatif, Sekda Hermansyah Dorong Pembinaan Akhlak Siswa

” Ini delik temuan, karena sudah beredar, makanya langsung kami verifikasi dilapangan dan nantinya para pihak akan kita panggil,” ujarnya.

Lanjut, apabila terbukti maka paslon tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pilkada No.6 tahun 2006 pasal 187 huruf a.
UU Nomor 10 Tahun 2016 ” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).“

” Begitu juga dalam Pasal 73 ayat 1 dalam Undang-Undang Pilkada, diatur bahwa calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang. Atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih,” katanya.

Dikatakannya,jika terbukti  melanggar maka pasal 73 dalam UU Pilkada tersebut dan pelanggaran itu memenuhi persyaratan maka bisa berimplikasi pada pembatalan dari calon peserta pemilihan kepala daerah itu.

” Pasal 73 ini juga bisa berimplikasi kepada pembatalan terhadap subjek yang ada, baik calon ataupun tim kampanye. Dan ini tentunya sudah masuk pada tahapan kampanye,” katanya.

Namun demikian, kata Yasin pihaknya masih akan melakukan verifikasi sejumlah pihak baik yang menandatangani surat tersebut maupun paslon bupati dan wakil bupati yang bersangkutan.

“Akan kita proses dan mengumpulkan Barang bukti dan saksi terlebih dahulu, kalau ada unsur menjanjikan itu sudah pasti masuk unsur pelanggaran pemilu sesuai yang telah tertuang  dalam PKPU RI dan UU Pilkada” tegasnya.(dul).

Tags: Pilkada 2020

Related Posts

Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III
Partai Politik

Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III

5 Juni 2026
6
Pembahasan Ranperda Makin Matang, Bupati Anwar Sadat Puji Kolaborasi DPRD dan Pemerintah Daerah
Berita

Pembahasan Ranperda Makin Matang, Bupati Anwar Sadat Puji Kolaborasi DPRD dan Pemerintah Daerah

5 Juni 2026
7
SMKN 1 Tanjab Barat Bangun Mushola Representatif, Sekda Hermansyah Dorong Pembinaan Akhlak Siswa
Berita

SMKN 1 Tanjab Barat Bangun Mushola Representatif, Sekda Hermansyah Dorong Pembinaan Akhlak Siswa

3 Juni 2026
9
Wabup Katamso Apresiasi Program FINCAPES, Pangkal Babu Diproyeksikan Jadi Living Laboratory Mangrove
Berita

Wabup Katamso Apresiasi Program FINCAPES, Pangkal Babu Diproyeksikan Jadi Living Laboratory Mangrove

3 Juni 2026
27
Bangun Daerah dari Sekarang, Wabup Katamso Tantang Pemuda Tanjab Barat Berkontribusi Nyata
Berita

Bangun Daerah dari Sekarang, Wabup Katamso Tantang Pemuda Tanjab Barat Berkontribusi Nyata

3 Juni 2026
139
Dari Paripurna Kota Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Serukan Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Parlemen

Dari Paripurna Kota Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Serukan Sinergi untuk Kemajuan Daerah

3 Juni 2026
32
Next Post
Di Tengah Hujan Warga Antusias Temui Al Haris, Arpin Siregar: Pertanda Alam Haris-Sani Menang

Di Tengah Hujan Warga Antusias Temui Al Haris, Arpin Siregar: Pertanda Alam Haris-Sani Menang

Blusukan ke Pasar Simpang Sungai Rengas, Al Haris Bicara Revitalisasi Pasar di Jambi

Blusukan ke Pasar Simpang Sungai Rengas, Al Haris Bicara Revitalisasi Pasar di Jambi

Positif Covid-19 Provinsi Jambi Tambah 2 Orang

Positif Covid-19 di Bungo Tambah 30 Orang, Jubir : Kesemuanya Hasil Tracking

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14370 shares
    Share 5748 Tweet 3593
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11731 shares
    Share 4692 Tweet 2933
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8904 shares
    Share 3562 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8770 shares
    Share 3508 Tweet 2193
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7766 shares
    Share 3106 Tweet 1942
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD