Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Surat Kontrak Politik Paslon Beredar, Bawaslu Langsung Bertindak, Bawaslu: Jika Terbukti Paslon Bisa di Diskualifikasi

21 Oktober 2020
in Berita, Pilbup, Radar Politik
0
Surat Kontrak Politik Paslon Beredar, Bawaslu Langsung Bertindak, Bawaslu: Jika Terbukti Paslon Bisa di Diskualifikasi

Surat kontrak politik antara paslon Bupati-wakil Tanjabbar dengan masyarakat Lubuk Bernai dan Lubuk Lawas

89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL, RADARDESA.CO  – Beredarnya surat kontrak politik antara salah satu Pasangan Calon Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) dengan masyarakat Lubuk Bernai dan Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam beberapa hari terakhir. Membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjabbar cepat bereaksi.

Bahkan, pihak Bawaslu yang dipimpin divisi Hukum, Penanganan, dan Penindakan, M Yasin,langsung turun ke Desa Lubuk Bernai untuk memverifikasi temuan tersebut kepada masyarakat setempat.

” Saya sedang verifikasi di Desa Lubuk Bernai,” ujarnya saat radardesa.co konfirmasi via ponselnya Rabu (21/10).

Dikatakannya, beredarnya Surat pernyataan dan janji politik salah satu paslon tersebut masuk dalam delik temuan Bawaslu Tanjabbar.

BacaLainnya

Hari Pertama Kerja, Bupati Tunjuk Yon Hery Sebagai Plt Kadis Perkim

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Sertijab Bupati

Saat Pj Gubernur Disambut Gubernur Jambi Terpilih Al Haris

” Ini delik temuan, karena sudah beredar, makanya langsung kami verifikasi dilapangan dan nantinya para pihak akan kita panggil,” ujarnya.

Lanjut, apabila terbukti maka paslon tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pilkada No.6 tahun 2006 pasal 187 huruf a.
UU Nomor 10 Tahun 2016 ” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).“

” Begitu juga dalam Pasal 73 ayat 1 dalam Undang-Undang Pilkada, diatur bahwa calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang. Atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih,” katanya.

Dikatakannya,jika terbukti  melanggar maka pasal 73 dalam UU Pilkada tersebut dan pelanggaran itu memenuhi persyaratan maka bisa berimplikasi pada pembatalan dari calon peserta pemilihan kepala daerah itu.

” Pasal 73 ini juga bisa berimplikasi kepada pembatalan terhadap subjek yang ada, baik calon ataupun tim kampanye. Dan ini tentunya sudah masuk pada tahapan kampanye,” katanya.

Namun demikian, kata Yasin pihaknya masih akan melakukan verifikasi sejumlah pihak baik yang menandatangani surat tersebut maupun paslon bupati dan wakil bupati yang bersangkutan.

“Akan kita proses dan mengumpulkan Barang bukti dan saksi terlebih dahulu, kalau ada unsur menjanjikan itu sudah pasti masuk unsur pelanggaran pemilu sesuai yang telah tertuang  dalam PKPU RI dan UU Pilkada” tegasnya.(dul).

Tags: Pilkada 2020

Related Posts

Hari Pertama Kerja, Bupati Tunjuk Yon Hery Sebagai Plt Kadis Perkim
Berita Daerah

Hari Pertama Kerja, Bupati Tunjuk Yon Hery Sebagai Plt Kadis Perkim

1 Maret 2021
215
DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Sertijab Bupati
Radar Politik

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Sertijab Bupati

1 Maret 2021
221
Saat Pj Gubernur Disambut Gubernur Jambi Terpilih Al Haris
Berita Daerah

Saat Pj Gubernur Disambut Gubernur Jambi Terpilih Al Haris

27 Februari 2021
240
Bahtsul Masail Dewan Syuro PKB Jambi Bahas Isu Terkini
Radar Politik

Bahtsul Masail Dewan Syuro PKB Jambi Bahas Isu Terkini

27 Februari 2021
209
Musim Kemarau, 29 Desa di Tanjabbar Rawan Kebakaran Lahan
Berita Daerah

BPBD Sebut Sepanjang 2020 ada 16 Kali Kejadian Karhutla

27 Februari 2021
212
Antisipasi Karhutla, Polres Bungo Gelar Apel Kesiapan Pencegahan dan Penanganan
Berita Daerah

Antisipasi Karhutla, Polres Bungo Gelar Apel Kesiapan Pencegahan dan Penanganan

27 Februari 2021
16
Next Post
Di Tengah Hujan Warga Antusias Temui Al Haris, Arpin Siregar: Pertanda Alam Haris-Sani Menang

Di Tengah Hujan Warga Antusias Temui Al Haris, Arpin Siregar: Pertanda Alam Haris-Sani Menang

Blusukan ke Pasar Simpang Sungai Rengas, Al Haris Bicara Revitalisasi Pasar di Jambi

Blusukan ke Pasar Simpang Sungai Rengas, Al Haris Bicara Revitalisasi Pasar di Jambi

Positif Covid-19 Provinsi Jambi Tambah 2 Orang

Positif Covid-19 di Bungo Tambah 30 Orang, Jubir : Kesemuanya Hasil Tracking

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    6535 shares
    Share 2614 Tweet 1634
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    2503 shares
    Share 1001 Tweet 626
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    2350 shares
    Share 940 Tweet 588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    2161 shares
    Share 864 Tweet 540
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    1688 shares
    Share 675 Tweet 422
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD