KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Jambi mengaku belum mendapat laporan dari Camat, Kepala Desa dan Lurah apakah telah membentuk Satgas Covid-19 ditingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan.
Dimana Bupati Tanjabbar melalui suratnya sudah mengintruksikan kepada Camat, Kades, dan Lurah segera melakukan pembentukan Satgas Covid-19. Surat tersebut ditandatangani pada akhir September 2020 lalu.
Surat tersebut menindaklanjuti surat edaran (SE) Mendagri Nomor 4450/5184/SJ tentang pembentukan Satgas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dan isinya diminta kepada Camat, Kades, dan Lurah untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19. Satgas masing-masing tingkatan diminta agar melibatkan semua unsur.
“Untuk pembentukan Satgas Desa kita serahkan ke PMD untuk koordinir desa,” kata Sekda Tanjabbar Ir.H.Agus Sanusi kepada radardesa.co belum lama ini.
Agus mengatakan, untuk SK pembentukan Satgas kecamatan, desa dan kelurahan itu SKnya untuk Kecamatan di keluarkan Camat setempat. Dan untuk Satgas Desa, SKnya dikeluarkan Kepala desa (Kades), begitu juga Kelurahan SKnya dikeluarkan Lurah.
“Kita minta Camat, Kades dan Lurah segera membentuk Satgas ini, sehingga kasus Covid-19 di Tanjabbar bisa kita tekan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanjabbar, H.Noor Setyo Budi saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya telah memberikan surat edaran ke desa-desa dan saat ini sudah ada beberapa desa yang telah membentuk Satgas Desa Covid-19 ini
” Sudah ada yang memberikan laporan, kalau jumlahnya pasti nya berapa saya lupa,” ujarnya saat dikonfirmasi radardesa.co via ponselnya kemarin.
Menurut Budi Satgas desa Covid-19 ini merupakan satgas khusus yang dibentuk untuk penegakan perda nomor 4 tahun 202p tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 Kabupaten Tanjabbar.
” Satgas desa ini hanya sifatnya pengukuhan karena memang sebelumnya sudah ada Tim Satgas Desa Tanggap Covid-19, namun kewenangannya bertambah, yakni bisa membubarkan acara yang melanggar protokol kesehatan,” jelasnya.
Budi berharap bagi kepala desa belum membentuk Satgas Desa Covid-19 ini segera membentuk untuk mencegah penyebaran Covid-19 di desa dan penegakan protokol kesehatan.
” Kami harapkan kepala desa yang belum membentuk segera dibentuk, karena ini tujuannya untuk penegakan protokol kesehatan di desa, sehingga dapat memotong penularan Covid-19 di desa,”tuturnya.
Apalagi Tanjabbar, lanjutnya saat ini kembali pada zona Orange Covid-19 di Provinsi Jambi. Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kabupaten Kuansing per hari Jumat, 24 iktober 2020, total kasus terkonfirmasi positif di Tanjabbar sudah 121 kasus dengan rincian 33 sembuh, dan 3 meninggal dunia.(dul).