KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Ternyata terduga penyelundupan sabu dibalut Empek-empek ke Lapas Kelas II B Kualatungkal ZK alias Zul (22) pernah melakukan aksi tindak pidana pengancaman akan meledakkan kantor Mapolres Tanjung Jabung Barat dengan bom. Kejadian yang dilakukan warga Sungai Saren tersebut pada 26 Mei 2018 lalu.
Ancaman itu, saat itu pelaku lontarkan usai dirinya di tilang Satlantas Polres Tanjabar, yang dilakukan melalui akun Facebook nya yang bernama Zul Pikachu saat itu.
Atas perbuatannya itu, ia dijerat dengan Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun pidana penjara.
Namun, pada putusan tersangka ini di vonis bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara. Walhasil karena ada riwayat pidana inilah ditemukan dengan napi Narkotika yang memesan barang haram yang membuat dirinya masuk dalam sel untuk kedua kalinya.
Kapolres Tanjabar AKBP Guntur Saputro mengatakan tersangka merupakan residivis kasus ITE dengan pengancaman Mapolres Tanjabar saat itu.
“Dia di vonis 6 bulan penjara, mengancam Mapolres,”katanya, Rabu (28/10/2020)(dul).








