Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Fenomena Desa

Diduga Korupsi Dana APBDes, Unit Tipidkor Polres Bungo Resmi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

30 November 2020
in Bungo, Fenomena Desa, Korupsi
0
Diduga Korupsi Dana APBDes, Unit Tipidkor Polres Bungo Resmi Tahan Mantan Kades dan Bendahara
897
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUARABUNGO,RADARDESA.CO– Unit Tipidkor Polres Bungo melakukan penahanan terhadap mantan kepala desa (Rio) Dusun Air Gemuruh Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo dan bendaharanya sebagai tersangka Kasus Korupsi penyalahgunaan anggaran APBDus tahun 2018.

Keduanya ditahan dalam kasus penyalahgunaan anggaran APBDus tahun 2018.

“Benar keduanya hari ini resmi kita tahan selama 14 hari kedepan. Dan kasus terus dikembangkan dengan melengkapi berkas penyidikan,” terang Kapolres Bungo AKBP M Lutfi didampingi Paur Humas Iptu M Nur, Senin (30/11).

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dalam belanja barang dan pemberian honor fiktif.

BacaLainnya

Jadi Pengadar Narkoba, Mantan Kades Ditembak Mati

Ternyata Di Bungo Ada Kebun Ganja, Ini Identitas Pemilik dan Alamatnya

Kunker Ke Bungo, Gubernur Jambi Disambut Hangat Oleh Bupati dan Wabup Bungo serta Unsur Forkopimda

Kedua tersangka mantan Datuk Rio (Kades) tahun 2018 silam H-S (38) dan bendaharanya F-D (45). Menurut Polisi dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka merugikan Negara mencapai Rp644.539.114. Dari APBDus Air Gemuruh tahun 2018 dengan total keseluruhan Rp 1.513.537.591,00 yang dikelola langsung Kepala Desa (Rio).

Dan diketahui terdapat penyimpangan atas pengelolahan APBDus tersebut antara lain, Pekerjaan Jalan Rabat Beton direncanakan sepanjang 570 Meter/342 m3 pada 4 lokasi yaitu Jalan Merak, Jalan Perkutut, Jalan Cendrawasih Jalan Nuri dengan anggaran Rp493.691.800,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim teknis ahli kontruksi dari Laboratorium PU pekerjaan tersebut hanya terlaksana dengan total volume 121,191 m3. Tak hanya penyalahgunaan Anggaran APBDus tahun 2018, kedua tersangka juga ditemukan Penyimpangan pembelian barang dan pembayaran honor fiktif.

“Pada intinya pekerjaan tidak dilaksanakan sama sekali namun anggaran tersebut tetap dicairkan,” terangnya. Selanjutnya penyimpangan rekayasa bukti yang mana ada kegiatan untuk pembayaran tidak sesuai degan tarif. Diketahui pula tersangka membuat bukti pembayaran dengan lebih besar dengan pembayaran riil (Mark Up) sehingga terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp644.539.114,71 yang mana kerugian tersebut hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. “Terkait perkara ini maka penyidik unit Tipidkor Polres Bungo telah melakukan tahap I kepada JPU Kejari Bungo,” ujarnya.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat(1) subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayar(1) ke-1 KUHP. (irw)

Tags: APBDeskorupsi

Related Posts

Jadi Pengadar Narkoba, Mantan Kades Ditembak Mati
Fenomena Desa

Jadi Pengadar Narkoba, Mantan Kades Ditembak Mati

22 Januari 2021
260
Ternyata Di Bungo Ada Kebun Ganja,  Ini  Identitas Pemilik dan Alamatnya
Bungo

Ternyata Di Bungo Ada Kebun Ganja, Ini Identitas Pemilik dan Alamatnya

20 Januari 2021
1.4k
Kunker Ke Bungo, Gubernur Jambi Disambut Hangat Oleh Bupati dan Wabup Bungo serta Unsur Forkopimda
Berita Daerah

Kunker Ke Bungo, Gubernur Jambi Disambut Hangat Oleh Bupati dan Wabup Bungo serta Unsur Forkopimda

20 Januari 2021
401
Kapolres Bungo Tinjau Serta Beri Bantuan Kepada Korban Banjir Di Dusun Tanjung Menanti
Berita Daerah

Kapolres Bungo Tinjau Serta Beri Bantuan Kepada Korban Banjir Di Dusun Tanjung Menanti

14 Januari 2021
1k
Tingginya Curah Hujan, Sungai Jujuhan dan Batang Asam Meluap
Berita Daerah

Tingginya Curah Hujan, Sungai Jujuhan dan Batang Asam Meluap

13 Januari 2021
789
Bongkar Muat, Toko Bangunan di Cadika Ganggu Pengguna Jalan
Berita Daerah

Bongkar Muat, Toko Bangunan di Cadika Ganggu Pengguna Jalan

12 Januari 2021
563
Next Post
Khairun: Paslon Nomor 2 Maupun Tim Tidak Pernah Memobili Massa

Khairun: Paslon Nomor 2 Maupun Tim Tidak Pernah Memobili Massa

Ziarah ke Makam Raja Jambi Paduka Berhala, Al Haris Prihatin

Ziarah ke Makam Raja Jambi Paduka Berhala, Al Haris Prihatin

Sering Terjadi Kebakaran Hutan, Yai Sani: Gambut Jaya Akan Menjadi Perhatian Serius Haris-Sani

Sering Terjadi Kebakaran Hutan, Yai Sani: Gambut Jaya Akan Menjadi Perhatian Serius Haris-Sani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    4623 shares
    Share 1849 Tweet 1156
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    1881 shares
    Share 752 Tweet 470
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    1839 shares
    Share 736 Tweet 460
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Ternyata Di Bungo Ada Kebun Ganja, Ini Identitas Pemilik dan Alamatnya

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD