BREBES,RADARDESA.CO – Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, menahan mantan Kades Kedungtukang, Kecamatan Jatibarang. Semasa menjabat sebagai Kades Kedungtukang, pria bernama M Syafi’i diduga korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) untuk keperluan pribadi.
“Waktu masih proses di kepolisian belum ditahan. Kemarin setelah berkasnya masuk ke Kejaksaan, kami langsung lakukan penahanan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Brebes, Naseh, kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/11/2020).
Kejari Brebes menitipkan M Syafi’i untuk ditahan di Mapolres Brebes pada Kamis (5/11). Naseh menjelaskan kasus ini terungkap awalnya dari laporan hasil audit Inspektorat Brebes.
Dalam laporan tersebut, kata Naseh, terdapat kerugian negara yang bersumber dari ADD Desa Kedungtukang sebesar Rp 120.917.382. Dana itu berasal dari ADD tahun anggaran 2015-2017.
“Pengakuannya, dana ADD yang seharusnya dipakai untuk program desa, justru dipakai untuk keperluan pribadi,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut dia, M Syafi’i dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman maksimal sampai seumur hidup,” pungkasnya.
(sip/rih)
Sumber : detik.com