JAKARTA,RADARDESA.CO – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menjelaskan desa adalah entitas khusus yang memiliki karakteristik tertentu dan di UU Desa diberikan kekhususan, termasuk soal kemandirian desa yang sudah miliki setting budaya berbeda. Menurutnya, BUMDes bisa dinyatakan sebagai Badan Hukum ketika desa menetapkan peraturan yang merupakan produk Musyawarah Desa, kemudian disahkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa. Setelah itu, harus registrasi di Kemendes PDTT.
“Karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional maka dalam RPP yang disusun, maka BUMDes harus dapatkan registrasi dari Kemendes PDTT yang bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Oleh karenanya, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).
Hal ini diungkapkannya dalam Webinar #3 Menggali Potensi Permodalan Desa dengan tema UU Cipta Kerja Solusi BUMDes Mengakses Permodalan di Perbankan yang digelar secara virtual.
Kemudian, kata dia, setelah proses registrasi di Kemendes, dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk didokumentasikan. Hal ini perlu dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti Perseroan Terbatas (PT).
“Registrasi ini juga dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan UKM serta kementerian terkait lainnya,” terang Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Dia menegaskan satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes. Namun, jika berkaitan dengan BUMDes Bersama (BUMDesma) maka setiap desa bisa memiliki lebih dari satu.
“Ini tergantung kebutuhan untuk usaha bersama antara desa yang pada hakikatnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi di desa dan Pendapatan Asli Desa,” jelas Mantan Ketua DPRD Jombang ini.
Sebagai informasi, pendirian BUMDesma juga tidak dibatasi terkait zonasi dan wilayah. Ia mencontohkan desa di Klaten misalnya bisa saja membangun kerja sama desa di Aceh atau wilayah lain asal ada kesamaan tujuan dan visi.(akn/ega)
Sumber : news.detik.com