MUARABUNGO,RADARDESA.CO-
Polres Bungo gelar konfrensi pers terkait penemuan serta penangkapan pemilik kebun ganja, Rabu 20/1/21.
Berdasarkan laporan dari warga setempat tim satresnarkoba polres Bungo turun langsung ke lokasi tanaman ganja yang ditanam di kebun kopi Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo, AKBP M Lutfi didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bungo, AKP Septa Badoyo,mengatakan.
“Kalau diuangkan barang bukti ganja ini nilainya ratusan Juta bahkan sampai 1 miliyar,” ungkap Lutfi.
Dikatakannya, polisi berhasil mengamankan ganja kering yang sudah dikemas sebanyak 4 bal dengan berat masing-masing 4 Kg dan 865 batang ganja.
Tersangka menanam ganja-ganja itu di selah-selah pohon kopi dan diringkus Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo, Selasa (19/1/2021), ujar lutfi
Kedua tersangka yakni berinisial SU (56) dan KE (24). Keduanya warga dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur lubuk Mengkuang. Tersangka pendatang dari Pagar Alam, Palembang.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) JO dan Pasal 111 ayat (2) UUD RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara. ( Irw )