MAGELANG,RADARDESA.CO – Undang- Undang Desa dan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes, menegaskan akan peran kepala desa sebagai pemimpin di desa dan Bumdes sebagai penggerak ekonomi desa. Hal ini juga sejala dengan program Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal yang diimplementasikan melalui program Sustainable Development Goals (SDGs).
“Untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan, maka percepatan pembangunan di desa menjadi prioritas. Untuk itu, Kepala Desa (Kades) harus mampu mengembangkan potensi yang dimiliki desa,” kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada Kemendes PDTT, Harlina Sulistyorini, pada sosialisasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, di Joglo Ndeso, Muntilan, Kabupaten Magelang, seperti dilansir www.krjogja.com, Sabtu (27/2/2021).
Menurut Harlina, melalui program Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan suatu rencana aksi global, sudah disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia. Maka pembangunan desa, menjadi prioritas untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
“SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. Mari bersama-sama mendorong SDGs Desa menjadi arah kebijakan pembangunan desa, dan bisa terwujud sesuai dengan harapan, yang utamanya tujuan pembangunan nasional,” ajaknya.
Pengelolaan desa memiliki dua asas yakni asas rekognasi dan asas subsidiaritas. Dengan kedua asas ini, desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri. Kewenangan ini, dilatarbelakangi oleh keanekaragaman antara satu desa dengan desa lainnya. Kewenangan mengurus dan mengatur urusannya sendiri juga meliputi dana desa.
Direktur Pelayanan Sosial Dasar Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Bito Wikantosa menambahkan, dana desa sejatinya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerataan pembangunan, dan kemandirian desa melalui peningkatan pelayanan publik, memajukan perekonomian, mengatasi kesenjangan antara pembangunan kota dan desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan,” imbuhnya.
Dana desa diberikan, agar desa mampu mampu mengatur dan mengurus urusannya sendiri. Dana desa yang diberikan negara kepada desa, dapat dimanfaatkan setelah melalui rembug desa dan musyawarah desa. Tanpa melalui kedua proses ini, dana desa yang dimiliki tidak dapat digunakan.
Anggota Komisi V DPR RI, Sudjadi menyatakan, dengan sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini, diharapkan aparat desa bisa memahami eksistensi Undang-undang Desa yang baru, beserta PP-nya. Karena UU Desa tersebut, dalam memposisikan ulang fungsi, peran, tanggung jawab, serta hak dan kewajiban Kepala Desa.
Apa yang menjadi persoalan rakyat di desa, maka Kades harus mampu mengurainya dengan membangun desa yang didasarkan pada azas demokrasi. Artinya, saat merencanakan pembangunan harus dilakukan secara musyawarah.(erde).