Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Ekonomi Desa

UU Desa dan PP No 11 Tahun 2021, Peran Kepala Desa dan Bumdes Dioptimalkan

1 Maret 2021
in BUMDes, Ekonomi Desa
0
UU Desa dan PP No 11 Tahun 2021, Peran Kepala Desa dan Bumdes Dioptimalkan
564
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaLainnya

Kemendes Siapkan Produk Desa Tembus Pasar Internasional

Pemdes Parit Pudin Sukses Salurkan BLT DD Triwulan Ke-3 Kepada 120 KPM 

Harga CPO Diprediksi Semakin Anjlok

MAGELANG,RADARDESA.CO – Undang- Undang Desa dan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes, menegaskan akan peran kepala desa sebagai pemimpin di desa dan Bumdes sebagai penggerak ekonomi desa. Hal ini juga sejala dengan program Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal yang diimplementasikan melalui program Sustainable Development Goals (SDGs).

“Untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan, maka percepatan pembangunan di desa menjadi prioritas. Untuk itu, Kepala Desa (Kades) harus mampu mengembangkan potensi yang dimiliki desa,” kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada Kemendes PDTT, Harlina Sulistyorini, pada sosialisasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, di Joglo Ndeso, Muntilan, Kabupaten Magelang, seperti dilansir  www.krjogja.com, Sabtu (27/2/2021).

Menurut Harlina, melalui program Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan suatu rencana aksi global, sudah disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia. Maka pembangunan desa, menjadi prioritas untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.

“SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. Mari bersama-sama mendorong SDGs Desa menjadi arah kebijakan pembangunan desa, dan bisa terwujud sesuai dengan harapan, yang utamanya tujuan pembangunan nasional,” ajaknya.

Pengelolaan desa memiliki dua asas yakni asas rekognasi dan asas subsidiaritas. Dengan kedua asas ini, desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri. Kewenangan ini, dilatarbelakangi oleh keanekaragaman antara satu desa dengan desa lainnya. Kewenangan mengurus dan mengatur urusannya sendiri juga meliputi dana desa.

Direktur Pelayanan Sosial Dasar Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Bito Wikantosa menambahkan, dana desa sejatinya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerataan pembangunan, dan kemandirian desa melalui peningkatan pelayanan publik, memajukan perekonomian, mengatasi kesenjangan antara pembangunan kota dan desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan,” imbuhnya.

Dana desa diberikan, agar desa mampu mampu mengatur dan mengurus urusannya sendiri. Dana desa yang diberikan negara kepada desa, dapat dimanfaatkan setelah melalui rembug desa dan musyawarah desa. Tanpa melalui kedua proses ini, dana desa yang dimiliki tidak dapat digunakan.

Anggota Komisi V DPR RI, Sudjadi menyatakan, dengan sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini, diharapkan aparat desa bisa memahami eksistensi Undang-undang Desa yang baru, beserta PP-nya. Karena UU Desa tersebut, dalam memposisikan ulang fungsi, peran, tanggung jawab, serta hak dan kewajiban Kepala Desa.

Apa yang menjadi persoalan rakyat di desa, maka Kades harus mampu mengurainya dengan membangun desa yang didasarkan pada azas demokrasi. Artinya, saat merencanakan pembangunan harus dilakukan secara musyawarah.(erde).

Tags: BUMDes

Related Posts

Kemendes Siapkan  Produk Desa  Tembus Pasar Internasional
Berita

Kemendes Siapkan Produk Desa Tembus Pasar Internasional

12 Mei 2026
9
Pemdes Parit Pudin Sukses Salurkan BLT DD Triwulan Ke-3 Kepada 120 KPM 
Berita Daerah

Pemdes Parit Pudin Sukses Salurkan BLT DD Triwulan Ke-3 Kepada 120 KPM 

13 September 2022
81
Harga CPO Diprediksi Semakin Anjlok
Berita Daerah

Harga CPO Diprediksi Semakin Anjlok

12 Juli 2022
93
Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama
Berita

Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama

12 Juli 2022
255
Agar Mudah Dibaca Warga, Gus Halim Minta APBDES Tahun Sebelumnya Dipajang
APBDes

Agar Mudah Dibaca Warga, Gus Halim Minta APBDES Tahun Sebelumnya Dipajang

4 Juli 2022
80
Terima BLT, 76 KPM Desa Pantai Gading Merasa Terbantu
Berita Daerah

Terima BLT, 76 KPM Desa Pantai Gading Merasa Terbantu

24 Juni 2022
91
Next Post
Desa Sungai Kayu Aro Bangun Jalan Baru Sepanjang 550 Meter, dengan Program PKT

4 Program Memajukan Desa yang Layak Didukung

Hari Pertama Kerja, Bupati Tunjuk Yon Hery Sebagai Plt Kadis Perkim

Hari Pertama Kerja, Bupati Tunjuk Yon Hery Sebagai Plt Kadis Perkim

Sidang MK Pilgub Jambi, Dir Media Haris-Sani : Optimis Menang

Sidang MK Pilgub Jambi, Dir Media Haris-Sani : Optimis Menang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14370 shares
    Share 5748 Tweet 3593
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11730 shares
    Share 4692 Tweet 2933
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8904 shares
    Share 3562 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8768 shares
    Share 3507 Tweet 2192
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7766 shares
    Share 3106 Tweet 1942
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD