KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Hingga saat ini Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, belum menetapkan besaran nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan warga di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Kepala Kemenag Tanjung Jabung Barat Drs.H. Hasbi, MPdI mengatakan jika hingga saat ini baru selesai rapat terkait survey harga beras untuk penetapan jumlah harga zakat fitrah nantinya.
“Untuk saat ini kami belum menetapkan nilai zakat, kita baru saja mengadakan rapat, tentang persiapan untuk survei masalah harga beras,” kata Hasbi, Senin (19/04/21).
Dia menerangkan, setelah hasil survei nanti baru lah pihaknya menentukan berapa besaran Zakat fitrah yang harus dibayarkan.
“Dari hasil survei, baru lah disepakati antara MUI, Kementerian Agama dan Kepala daerah (Bupati).” ujarnya.
Menurutnya, harga beras yang akan disurvei itu ada 3 tingkatan, mulai dari tertinggi, sedang hingga terbawah.
“Insyaallah 3 atau 4 hari mendatang, ketentuan berapa zakat fitrah sudah bisa kita keluarkan.” tandasnya.(*)










