Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita Berita Daerah

Pemkab Tanjabbar Resmi Larang ASN Mudik Lebaran, Ini Sanksi Jika Melanggar

28 April 2021
in Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Mulai Bulan Depan, Pemkab Tanjabbar Wajibkan ASN Beli Beras Petani Minimal 10 Kilogram
408
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaLainnya

Usai Panen Raya Melon, Bupati dan Wabup Tanjab Barat Lanjutkan Safari Jumat Serta Salurkan Berbagai Bantuan

Panen Perdana 16 Ton Melon, Bupati Tanjab Barat Siapkan Langkah Pengembangan Kawasan Hortikultura Terpadu

Kunjungi UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Bupati Anwar Sadat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

 KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO  – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) resmi melarang  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar , nekat mudik saat cuti lebaran, siap-siap dikenai sangsi.

Larangan tersebut telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui surat edaran.

“ASN yang terbukti melanggar mudik akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” ungkap Sekda Tanjab Barat H. Agus Sanusi, kemarin.

Sekda menyebutkan bahwa, Pemkab Tanjab Barat secara tegas melarang ASN di lingkup Kabupaten Tanjabbar untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar Provinsi Jambi.

Hal ini kata dia sesuai dengan aturan Pemerintah pusat dalam periode 6 hingga 17 Mei 2021.

“Ini sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat dan kita mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan bepergian keluar Provinsi Jambi. Baik dalam rangka mudik, atau pun cuti. Karena kita ketahui saat ini masih dalam kondisi pandemi covid 19,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan kemungkinan adanya ASN yang mendapat tugas ke luar Provinsi Jambi. Agus menyampaikan bahwa hal itu perbolehkan untuk melakukan perjalalan dinas. Namun harus ada aturan yang jelas terkait tujuan perjalanan dinas tersebut.

“Bisa saja mungkin kalau selama penerapan itu ada yang perjalanan dinas. Tapi tentu harus jelas juga perjalanan dinas nya seperti apa, harus ada surat tugas juga dari pak bupati. Baru bisa berangkat,” jelasnya.

Selain itu, harus ada izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan di tembuskan ke BKPSDM.

“Ini surat tertulis artinya memang jangan pergi cuma izin lisan tidak di benarkan itu,” katanya.

Sementara itu terkait dengan cuti pegawai, Sekda mengingatkan dan menghimbau untuk kepala OPD betul-betul selektif kepada bawahannya yang mengajukan cuti.

Kata Sekda pemberian cuti kepada bawahannya ini hanya di perbolehkan untuk cuti melahirkan, sakit dan atau alasan penting.

“Jadi untuk kepala OPD tidak boleh memberikan cuti kepada bawahannya sela periode tanggal penidaan mudik yaitu tanggal 6 hingga 17 tadi. Kecuali mungkin yang mau melahirkan, yang sakit atau ada kepentingan yang mendesak,” pungkasnya.(*)

Tags: ASNMudikTanjab Barat

Related Posts

Usai Panen Raya Melon, Bupati dan Wabup Tanjab Barat Lanjutkan Safari Jumat Serta Salurkan Berbagai Bantuan
Berita

Usai Panen Raya Melon, Bupati dan Wabup Tanjab Barat Lanjutkan Safari Jumat Serta Salurkan Berbagai Bantuan

18 Juli 2026
20
Panen Perdana 16 Ton Melon, Bupati Tanjab Barat Siapkan Langkah Pengembangan Kawasan Hortikultura Terpadu
Berita Daerah

Panen Perdana 16 Ton Melon, Bupati Tanjab Barat Siapkan Langkah Pengembangan Kawasan Hortikultura Terpadu

17 Juli 2026
7
Kunjungi UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Bupati Anwar Sadat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas
Berita

Kunjungi UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Bupati Anwar Sadat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

17 Juli 2026
7
Wabup Katamso Gelar Audiensi Bersama Kepala Balai Bahasa Jambi Bahas Penguatan Bahasa dan Literasi
Berita Daerah

Wabup Katamso Gelar Audiensi Bersama Kepala Balai Bahasa Jambi Bahas Penguatan Bahasa dan Literasi

16 Juli 2026
9
Bupati Anwar Sadat Saksikan Argentina Lolos ke Final Piala Dunia 2026 Saat Nobar Bersama Masyarakat
Berita

Bupati Anwar Sadat Saksikan Argentina Lolos ke Final Piala Dunia 2026 Saat Nobar Bersama Masyarakat

16 Juli 2026
12
Bupati Anwar Sadat Tinjau Penataan TPA Lubuk Terentang, Dorong Pengelolaan Sampah Modern Bernilai Ekonomi
Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Tinjau Penataan TPA Lubuk Terentang, Dorong Pengelolaan Sampah Modern Bernilai Ekonomi

15 Juli 2026
12
Next Post
Pemdes Sungai Rambai Salurkan BLT Dana Desa Tahap Dua ke 103 KPM

Pemdes Sungai Rambai Salurkan BLT Dana Desa Tahap Dua ke 103 KPM

Keluarga Besar PAN Gelar Buka Puasa Bersama dengan Tim Pemenangan Al Haris-Sani

Keluarga Besar PAN Gelar Buka Puasa Bersama dengan Tim Pemenangan Al Haris-Sani

92 KPM di Desa Sungai Kayu Aro Kembali Mendapat BLT Dana Desa Tahap II Rp.300 Ribu

92 KPM di Desa Sungai Kayu Aro Kembali Mendapat BLT Dana Desa Tahap II Rp.300 Ribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14402 shares
    Share 5761 Tweet 3601
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11801 shares
    Share 4720 Tweet 2950
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8921 shares
    Share 3568 Tweet 2230
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8895 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7788 shares
    Share 3115 Tweet 1947
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD