KUALA TUNGKAL,RADARDESA.CO – Sesuai hasil kesepakatan, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk bulan suci ramadhan tahun 1442 Hijriyah atau tahun 2021 Masehi.
Penetapan nilai zakat fitrah tersebut berdasarkan keputusan rapat bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanjabbar, Kemenag Tanjabbar dan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanjabbar.
Adapun besarannya terdapat tiga tingkatan, mulai dari yang tertinggi sebesar Rp.60.000, tinggi Rp.50.000, sedang Rp. 40.000 dan terendah Rp. 30.000 per orang.
Besaran zakat fitrah tahun ini nilainya ditetapkan berdasarkan harga beras tertinggi dengan kualitas baik, per kilogram. Nilai itu selanjutnya dikalikan 2,5 kilogram.
Penetapan besaran zakat fitrah sesuai Keputusan Bersama Pemkab Tanjab Barat, Kemenag MUI Nomor 400/863/Kesra/2021, Nomor B.98/Kk.0503/BA.03.2/04/2021 dan Nomor A.18/MUI-TJB/IV/2021 tentang Penetapan Besaran Pembayaran Zakat Fitrahunyuk Wilayah Kabupaten Tanjab Barat Tahun 1442 H/2021 M dikeluarkan pada Kamis tanggal 22 April 2021.
Bahkan dalam Penetapan tersebut, diminta kepada masyarakat agar zakat diserahkan kepada Amil berupa uang tanpa harus membeli beras.(*).