Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita Berita Daerah

Berstatus Zona Merah, Tanjabbar Mulai Tanggal 30 Mei Akan Berlakukan Jam Malam

28 Mei 2021
in Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Berstatus Zona Merah, Tanjabbar Mulai Tanggal 30 Mei Akan Berlakukan Jam Malam
295
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat ini bersatus Zona Merah (resiko tinggi penyebaran Covid-19), hal ini membuat Pemkab Tanjabbar melakukan antipasi terhadap tingginya angka penyebaran Covid-19. Bahkan dalam waktu dekat pihak pemkab juga akan melakukan pembatasan jam malam.

Hal ini terungkap Hasil Rapat Kordinasi Terbatas Pembahasan Kegiatan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang berlangsung di Ruang Pola Utama kantor Bupati Tanjabbar, Jumat (28/5/21).

Wakil Bupati Hairan, SH menyampaikan bahwa Pemerintah Tanjab Barat akan menerbitkan perbup baru seperti halnya yang di berlakukan daerah lain apabila wilayah Kabupaten Tanjabbar masih bersetatus Zona merah sebagai dasar dalam pelaksanaan penanganan Covid-19.

“Keterkaitan PPKM Mikro akan di lakukan pada pukul 22:00 Wib khususnya di Kecamatan Tungkal Ilir terhitung tanggal 30 Mei 2021 sampai dengan tanggal 10 Juni 2021,”tegas Wabup

BacaLainnya

Tiga Pekan Berlalu, Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan Belum Ditahan

Kasus Penganiayaan Wartawan, Polres Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang

Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan

Sementara itu, Wadan Satgas Covid-19, AKBP. Guntur Saputro, S.I.K, MH akan dengan tegas memberlakukan kembali penyekatan di pintu-pintu masuk dengan surat kelengkapan dokumen Covid-19.

“Untuk seminggu kedepan akan di optimalkan dan sedikit exstra dalam penanganan prokes di Kelurahan dan Desa karena Kab. Tanjab Barat bersetatus Zona merah terutama ada kegiatan hajatan harus di perketat prokes secara ketat dan tingkat mikro yang harus bekerja keras dan berkordinasi dengan Satgas Kabupaten”. Jelas Kapolres

“Banyak yang masih tidak peduli dengan virus covid-19 mengingat Kecamatan Tungkal Ilir terbesar angka positif-nya dan banyak yang meninggal dunia akibat Virus Covid-19. Ini adalah tanggung Jawab bersama”. Tambahnya

Selajutnya kata Kapolres pihaknya akan terus melakukan evalusai untuk mengetahui Kecamatan mana yang meningkat dan akan di lakukan himbauan oleh Tim Yustisi.(*).

 

Tags: Covid-19Tanjab Barat

Related Posts

Tiga Pekan Berlalu, Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan Belum Ditahan
Berita Daerah

Tiga Pekan Berlalu, Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan Belum Ditahan

8 September 2026
128
Kasus Penganiayaan Wartawan,  Polres Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang
Berita Daerah

Kasus Penganiayaan Wartawan, Polres Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang

27 Agustus 2026
125
Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan
Berita Daerah

Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan

27 Agustus 2026
287
Bupati Anwar Sadat Pimpin Tabur Bunga di Sungai Pengabuan, Berbagi Sembako dan Bendera kepada Nelayan
Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Pimpin Tabur Bunga di Sungai Pengabuan, Berbagi Sembako dan Bendera kepada Nelayan

17 Agustus 2026
20
Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI
Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
17
Bupati dan Wabup Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Ditandatangani
Berita Daerah

Bupati dan Wabup Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Ditandatangani

14 Agustus 2026
19
Next Post
Hasil Pleno PPK di Sungai Gelam CE-Ratu Kalah 342 Suara Dari Haris-Sani

Hasil Pleno PPK di Sungai Gelam CE-Ratu Kalah 342 Suara Dari Haris-Sani

Kemendes PDTT: Masyarakat Desa Jangan jadi Penonton Pembangunan Desa

Kemendes PDTT: Masyarakat Desa Jangan jadi Penonton Pembangunan Desa

Mendes Larang BUMDes Kelola Sumber Daya Milik Desa Lain

Mendes Larang BUMDes Kelola Sumber Daya Milik Desa Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14420 shares
    Share 5768 Tweet 3605
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11891 shares
    Share 4756 Tweet 2973
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8947 shares
    Share 3579 Tweet 2237
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8937 shares
    Share 3575 Tweet 2234
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7849 shares
    Share 3140 Tweet 1962
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD