KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat ini bersatus Zona Merah (resiko tinggi penyebaran Covid-19), hal ini membuat Pemkab Tanjabbar melakukan antipasi terhadap tingginya angka penyebaran Covid-19. Bahkan dalam waktu dekat pihak pemkab juga akan melakukan pembatasan jam malam.
Hal ini terungkap Hasil Rapat Kordinasi Terbatas Pembahasan Kegiatan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang berlangsung di Ruang Pola Utama kantor Bupati Tanjabbar, Jumat (28/5/21).
Wakil Bupati Hairan, SH menyampaikan bahwa Pemerintah Tanjab Barat akan menerbitkan perbup baru seperti halnya yang di berlakukan daerah lain apabila wilayah Kabupaten Tanjabbar masih bersetatus Zona merah sebagai dasar dalam pelaksanaan penanganan Covid-19.
“Keterkaitan PPKM Mikro akan di lakukan pada pukul 22:00 Wib khususnya di Kecamatan Tungkal Ilir terhitung tanggal 30 Mei 2021 sampai dengan tanggal 10 Juni 2021,”tegas Wabup
Sementara itu, Wadan Satgas Covid-19, AKBP. Guntur Saputro, S.I.K, MH akan dengan tegas memberlakukan kembali penyekatan di pintu-pintu masuk dengan surat kelengkapan dokumen Covid-19.
“Untuk seminggu kedepan akan di optimalkan dan sedikit exstra dalam penanganan prokes di Kelurahan dan Desa karena Kab. Tanjab Barat bersetatus Zona merah terutama ada kegiatan hajatan harus di perketat prokes secara ketat dan tingkat mikro yang harus bekerja keras dan berkordinasi dengan Satgas Kabupaten”. Jelas Kapolres
“Banyak yang masih tidak peduli dengan virus covid-19 mengingat Kecamatan Tungkal Ilir terbesar angka positif-nya dan banyak yang meninggal dunia akibat Virus Covid-19. Ini adalah tanggung Jawab bersama”. Tambahnya
Selajutnya kata Kapolres pihaknya akan terus melakukan evalusai untuk mengetahui Kecamatan mana yang meningkat dan akan di lakukan himbauan oleh Tim Yustisi.(*).










