KUALATUNGKAL, RADARDESA.CO – Satgas Covid-19 Provinsi Jambi menyatakan dua kabupaten di daerah itu, yakni Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kota Jambi, berada pada zona merah Covid-19 atau risiko tinggi penularan Covid-19.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tanjabbar Ir.H.Taharuddin membenarkan naiknya status Kabupaten Tanjabbar dari Zona Oranye (resiko sedang penularan Covid-19) menjadi zona merah.
” Iya berdasarkan pemetaan resiko Kabupaten/kota Provinsi Jambi, Kabupaten Tanjabbar salah satu yang Zona merah,”ungkapnya kepada radardesa.co Rabu (26/05/2021).
Hingga saat ini jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 719 orang, 60 dirawat, 529 sembuh dan 16 orang meninggal dunia.
” Jumlah saat ini 719 orang yang terkonfirmasi positif covid-19 dari jumlah tersebut sebanyak 60 orang masih dirawat di sejumlah rumah sakit dan tempat isolasi di Kabupaten Tanjabbar,”ujarnya.
Taharuddin mengaku jika dari Jumlah tersebut susah menyebar di desa-desa di 13 Kecamatan Se Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
” Iya seluruh kecamatan di Kabupaten Tanjabbar sudah terpapar, makanya Pemkab meminta Pemerintah Desa melaksanakan PPKM mikro sebagai antisipasi penyebaran Covid-19,”ujarnya.
Lanjutnya, Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Tanjabbar mengimbau masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan 5M. Protokol kesehatan 5M itu, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas ke luar daerah.
“Serta mematuhi aturan-aturan yang telah dikeluarkan pemerintah guna memutus mata rantai penularan Covid-19,” kata Taharuddin.(*).