MERANGIN,RADARDESA.CO – Kejaksaan Negeri Merangin selamatkan aset negara berupa Tanah Kas Desa (TKD) senilai Rp 3,9 miliar.
Penyelamatan dan penyerahan aset negara oleh Kejari Merangin kepada Pemerintah Kabupaten Merangin itu berlangsung di Aula Kejari Merangin, dikutip dari jambiseru.com (media patner radardesa.co) Senin (30/8/2021).
Dikatakan Kajari Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini, penyerahan aset negara ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kejari dan Pemkab Merangin dalam penyelamatan aset yang berupa sertifikat tanah sebanyak 32 sertifikat.
“Hasil penyelamatan sebanyak 32 sertifikat, 28 sertifikat atas nama pribadi yang sedang diupayakan menjadi atas nama desa, sisanya tiga sertifikat atas nama desa, satu atas nama koperasi milik desa dengan nilai total sekitar Rp 3.9 miliar,” ujar Kajari Merangin.
Sementara itu Bupati Merangin H Mashuri mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kejari Merangin yang telah berupaya mengembalikan aset negara yang berada di desa tersebut.
“Hari ini telah kita selamatkan aset negara yang bernilai sekitar Rp 3,9 miliar. Ini luar biasa, Pemkab Merangin sangat mengapresiasi kinerja Kejari Merangin,” sebutnya.
Dikatakan Mashuri, dari 56 aset desa yang ditelusuri, sebanyak tiga unit telah diperjualbelikan. Kendati demikian, Mashuri mengaku akan tetap menelusuri dengan cara persuasif.
Selain itu, Mashuri menginginkan kerjasama yang telah terjalin selama 18 tahun silam itu untuk diperpanjang. Sebab menurutnya masih terdapat indikasi bahwa oknum kepala desa yang menjual aset desa milik negara berupa Tanah Kas Desa.
“Kita ingin melanjutkan kerjasama ini karena masih ada aset desa yang belum dipindah nama ke Pemerintah desa. Ini juga karena masih ada aset desa yang diperjualbelikan,” ujarnya.
Kepala desa yang sudah terlanjur memperjualbelikan aset tersebut diminta untuk segera mengembalikannya.
“Jika tidak mengembalikan, tidak merespon, mengabaikan nanti tindak lanjutnya akan diproses penegakan hukum,”tandasnya. (edo)