Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita Berita Daerah

Kejari Merangin Berhasil Selamatkan Rp 3,9 Miliar Aset Desa

31 Agustus 2021
in Berita Daerah, Merangin
0
Kejari Merangin Berhasil Selamatkan Rp 3,9 Miliar Aset Desa

Selamatkan Rp 3,9 Miliar Aset Desa Kejari Merangin Berhasil Selamatkan Rp 3,9 Miliar Aset Desa. Foto : Edo/Jambiseru.com

61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MERANGIN,RADARDESA.CO – Kejaksaan Negeri Merangin selamatkan aset negara berupa Tanah Kas Desa (TKD) senilai Rp 3,9 miliar.

Penyelamatan dan penyerahan aset negara oleh Kejari Merangin kepada Pemerintah Kabupaten Merangin itu berlangsung di Aula Kejari Merangin, dikutip dari jambiseru.com (media patner radardesa.co) Senin (30/8/2021).

Dikatakan Kajari Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini, penyerahan aset negara ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kejari dan Pemkab Merangin dalam penyelamatan aset yang berupa sertifikat tanah sebanyak 32 sertifikat.

“Hasil penyelamatan sebanyak 32 sertifikat, 28 sertifikat atas nama pribadi yang sedang diupayakan menjadi atas nama desa, sisanya tiga sertifikat atas nama desa, satu atas nama koperasi milik desa dengan nilai total sekitar Rp 3.9 miliar,” ujar Kajari Merangin.

BacaLainnya

Jaringan Sabu Tanjab Barat Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron

Tim Opsnal Satreskrim Tanjab Barat Ringkus Pencuri Motor, BPKB dan STNK Berhasil Diamankan

Dari Sampah Jadi Bernilai, Nurkholis Dukung Inovasi Paving Block Plastik di Muara Papalik

Sementara itu Bupati Merangin H Mashuri mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kejari Merangin yang telah berupaya mengembalikan aset negara yang berada di desa tersebut.

“Hari ini telah kita selamatkan aset negara yang bernilai sekitar Rp 3,9 miliar. Ini luar biasa, Pemkab Merangin sangat mengapresiasi kinerja Kejari Merangin,” sebutnya.

Dikatakan Mashuri, dari 56 aset desa yang ditelusuri, sebanyak tiga unit telah diperjualbelikan. Kendati demikian, Mashuri mengaku akan tetap menelusuri dengan cara persuasif.

Selain itu, Mashuri menginginkan kerjasama yang telah terjalin selama 18 tahun silam itu untuk diperpanjang. Sebab menurutnya masih terdapat indikasi bahwa oknum kepala desa yang menjual aset desa milik negara berupa Tanah Kas Desa.

“Kita ingin melanjutkan kerjasama ini karena masih ada aset desa yang belum dipindah nama ke Pemerintah desa. Ini juga karena masih ada aset desa yang diperjualbelikan,” ujarnya.

Kepala desa yang sudah terlanjur memperjualbelikan aset tersebut diminta untuk segera mengembalikannya.

“Jika tidak mengembalikan, tidak merespon, mengabaikan nanti tindak lanjutnya akan diproses penegakan hukum,”tandasnya. (edo)

Tags: DesaMerangin

Related Posts

Jaringan Sabu Tanjab Barat Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron
Berita

Jaringan Sabu Tanjab Barat Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron

14 Juni 2026
14
Tim Opsnal Satreskrim Tanjab Barat Ringkus Pencuri Motor, BPKB dan STNK Berhasil Diamankan
Berita

Tim Opsnal Satreskrim Tanjab Barat Ringkus Pencuri Motor, BPKB dan STNK Berhasil Diamankan

14 Juni 2026
12
Dari Sampah Jadi Bernilai, Nurkholis Dukung Inovasi Paving Block Plastik di Muara Papalik
Berita

Dari Sampah Jadi Bernilai, Nurkholis Dukung Inovasi Paving Block Plastik di Muara Papalik

12 Juni 2026
7
Jaga Kondusivitas Daerah, Polres Tanjab Barat Hidupkan Semangat Gotong Royong Melalui Sabuk Kamtibmas
Berita

Jaga Kondusivitas Daerah, Polres Tanjab Barat Hidupkan Semangat Gotong Royong Melalui Sabuk Kamtibmas

10 Juni 2026
15
RUPS Bank Jambi Bahas Komisaris Independen dan Penyertaan Modal, Wabup Katamso Hadir Sebagai Pemegang Saham
Berita

RUPS Bank Jambi Bahas Komisaris Independen dan Penyertaan Modal, Wabup Katamso Hadir Sebagai Pemegang Saham

9 Juni 2026
106
Polres Tanjab Barat Raih Tiga Penghargaan Humas, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Informasi Transparan
Berita

Polres Tanjab Barat Raih Tiga Penghargaan Humas, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Informasi Transparan

8 Juni 2026
38
Next Post
Potret Keakraban, Satgas TMMD Kodim 0416 Bute Bersama Warga

Potret Keakraban, Satgas TMMD Kodim 0416 Bute Bersama Warga

Satgas TMMD Kodim 0416/ Bute, Mulai Buat Pondasi MCK Umum

Satgas TMMD Kodim 0416/ Bute, Mulai Buat Pondasi MCK Umum

Dandim 0416 Bute Cek Pembukaan Jalan Baru di Lokasi TMMD

Dandim 0416 Bute Cek Pembukaan Jalan Baru di Lokasi TMMD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14378 shares
    Share 5751 Tweet 3595
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11749 shares
    Share 4700 Tweet 2937
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8908 shares
    Share 3563 Tweet 2227
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8793 shares
    Share 3517 Tweet 2198
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7774 shares
    Share 3110 Tweet 1944
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD