KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Sudang perdana kasus dugaan pencurian tandan buah sawit yang melibatkan ketua Koperasi KSUP Plang Jaya yang juga anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) Budi Azwar memasuki agenda pembacaan dakwaan pJaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (28/09/2021).
Dalam sidang dakwaan yang dipimpin Hakim PN Kualatungkal Sangkot Lumbantobing, JPU Kejari Tanjabbar, Aidil menyebutkan kerugian mencapai Rp292 juta.
“Pencurian yang mengakibatkan kerugian PT PSJ Makin Grup,”katanya, Senin (27/9/2021)
Menurut JPU dalam dakwaan tersebut dikatakan jika pencurian yang dikakukan terdakwa bersama yang lainnya tersebut dilakukan berulang kali.
“Dilakukan tidak hanya sekali,”ujarnya.
Jaksa juga menyebutkan jika lahan yang dikelola koperasi tersebut berbatasan dengan perusahaan PT PSJ.
“Bentuk perbatasanya parit.”tandasnya.(*).