Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Ekonomi Desa

Gus Menteri : BUMDes Jangan Timbulkan Kegelisahan di Masyarakat

1 September 2021
in BUMDes, Ekonomi Desa
0
Gus Menteri : BUMDes Jangan Timbulkan Kegelisahan di Masyarakat

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri. DOK. Humas Kemendesa PDTT

102
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan BUMDes Bersama (Bumdesma) merupakan konsolidator yang memperkuat berbagai usaha masyarakat di desa.

Beberapa bentuk konsolidasi yang dilakukan BUMDes dan Bumdesma, kata dia, adalah dengan melakukan pemasaran, pendampingan, hingga packaging untuk meningkatkan kualitas produksi.

“Ini adalah posisi BUMDes dan Bumdesma sebagai konsolidator. Di sini saya tegaskan bahwa jangan sampai kehadiran BUMDes menimbulkan kegelisahan bagi masyarakat. Jangan sampai usaha masyarakat yang sudah bagus malah jadi menurun,” kata Gus Menteri, dikutip dari keterangan pers resminya, Rabu (1/9/2021).

Hal itu disampaikan Gus Menteri saat menjadi keynote speaker dalam agenda Sosialisasi Nasional Program Percepatan Impelementasi Pertashop kepada BUMDes dan atau Bumdesma Regional melalui video conference, Rabu (31/8/2021).

BacaLainnya

Pemdes Parit Pudin Sukses Salurkan BLT DD Triwulan Ke-3 Kepada 120 KPM 

Harga CPO Diprediksi Semakin Anjlok

Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama

Menurut dia, adanya BUMDes dan Bumdesma sebagai badan hukum ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan berbagai target.

Target pertama, kata Gus Menteri, adalah penggeliatan ekonomi desa dan peningkatan berbagai usaha yang dilakukan masyarakat desa.

“Kedua berkaitan dengan konstribusi pendapatan asli desa dengan catatan adanya usaha yang signifikan,” sambung dia.

Baca juga: Kemendesa PDTT Nyatakan Pengelolaan Desa Wisata Jadi Kunci Kebangkitan Pariwisata Usai Pandemi

Dalam paparanya itu, Gus Menteri tidak lupa menyatakan komitmen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Pertamina untuk mendukung adanya tim khusus percepatan implementasi Pertashop kepada BUMDes atau Bumdesma.

“Ini dilakukan sebagai upaya percepatan implementasi pemulihan ekonomi nasional (PEN) di level desa,” kata dia.

Sebagai informasi, sebelumnya, Gus Menteri memaparkan, sejak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) diterbitkan, BUMDes atau Bumdesma telah resmi menjadi badan hukum.

Hal tersebut, menurut dia, merupakan salah satu kondisi yang bisa memperluas cakupan atau posisi hukum BUMDes atau Bumdesma.

“Dengan demikian, berbagai usaha telah dilakukan oleh BUMDes atau Bumdesma untuk membangun jaringan dengan berbagai pihak, termasuk pihak bank, pemilik modal, serta pegiat ekonomi bisa didasarkan pada standing legal yang kuat,” papar Gus Menteri.

Tags: BUMDesGus Menteri

Related Posts

Pemdes Parit Pudin Sukses Salurkan BLT DD Triwulan Ke-3 Kepada 120 KPM 
Berita Daerah

Pemdes Parit Pudin Sukses Salurkan BLT DD Triwulan Ke-3 Kepada 120 KPM 

13 September 2022
77
Harga CPO Diprediksi Semakin Anjlok
Berita Daerah

Harga CPO Diprediksi Semakin Anjlok

12 Juli 2022
89
Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama
Berita

Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama

12 Juli 2022
250
Agar Mudah Dibaca Warga, Gus Halim Minta APBDES Tahun Sebelumnya Dipajang
APBDes

Agar Mudah Dibaca Warga, Gus Halim Minta APBDES Tahun Sebelumnya Dipajang

4 Juli 2022
74
Terima BLT, 76 KPM Desa Pantai Gading Merasa Terbantu
Berita Daerah

Terima BLT, 76 KPM Desa Pantai Gading Merasa Terbantu

24 Juni 2022
90
Serahkan BLT Tiga Bulan Kepada 102 KK, Ini Harapan Kades Teluk Sialang 
Berita Daerah

Serahkan BLT Tiga Bulan Kepada 102 KK, Ini Harapan Kades Teluk Sialang 

26 Maret 2022
105
Next Post
Siap Siap..! Minggu Depan Pemkab Tanjabbar Buka Lelang Jabatan Eselon II

Siap Siap..! Minggu Depan Pemkab Tanjabbar Buka Lelang Jabatan Eselon II

Nelayan Asal Kualatungkal Dikabarkan Terjatuh di Perairan Pulau Berhala

Nelayan Asal Kualatungkal Dikabarkan Terjatuh di Perairan Pulau Berhala

Launching LIDIA, Bupati : Satu satunya Layanan Digital Kemenag Se-Provinsi Jambi

Launching LIDIA, Bupati : Satu satunya Layanan Digital Kemenag Se-Provinsi Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11687 shares
    Share 4675 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8671 shares
    Share 3468 Tweet 2168
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD