Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Ekonomi Desa

Mendes PDTT Minta Bumdes tak Rugikan Usaha Warga

4 September 2021
in BUMDes, Ekonomi Desa
0
Mendes PDTT Minta Bumdes tak Rugikan Usaha Warga

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat melakukan pengisian BBM sepeda motor milik masyarakat di Sidoarjo, Jatim, Jumat (3/9/2021). ANTARA/Pemkab Sidoarjo/IS

82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARDESA.CO – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta keberadaan unit usaha Badan usaha milik desa (BUMDes) tidak boleh sampai merugikan usaha warga sekitar.

“Selalu saya tekankan, unit usaha yang dikembangkan oleh BUMDes jangan sampai mengganggu dan merugikan usaha-usaha yang selama ini sudah dijalankan warga sekitar,” katanya saat melakukan kunjungannya ke Pertashop, salah satu usaha pengisian BBM milik BUMDes Sukses Makmur, Desa Jemirahan, Sidoarjo, Jumat.

BUMDes saat ini didorong menjadi agen Pertamina di desa-desa, namun keberadaannya boleh sampai mengganggu usaha warga yang sudah berjalan. Tetapi sebaliknya, membantu kesejahteraan warga, ujarnya.

”Semua kepala daerah supaya tidak mudah memberikan izin toko swalayan modern ke desa. Karena itu akan berdampak langsung pada usaha toko kelontong milik masyarakat”, ucapnya.

BacaLainnya

Kemendes Siapkan Produk Desa Tembus Pasar Internasional

Pemdes Parit Pudin Sukses Salurkan BLT DD Triwulan Ke-3 Kepada 120 KPM 

Harga CPO Diprediksi Semakin Anjlok

Ia menilai kebijakan Pemkab Sidoarjo sudah bagus dan sudah selektif dalam memberi izin usaha toko swalayan yang ingin masuk ke desa-desa.

“Saya lihat di Sidoarjo sudah bagus, pasar modern tidak sampai masuk ke desa, hanya di wilayah kota,” tukasnya.

Ia mengatakan, Pertashop di desa Jemirahan telah berjalan selama tiga bulan dengan pendapatan kotor per hari sebesar Rp1,8 juta dan pendapatan bersih per hari sebesar 170 ribu dengan dua tenaga kerja.

Saat datang ke Pertashop, Gus Halim, juga tampak ikut melayani pengisian BBM ke sejumlah warga. Tak ketinggalan, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Harlina Sulistyorini dan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor juga ikut melayani warga yang mengisi BBM.

Kunjungan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar ke Sidoarjo di dampingi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Wakil Bupati Sidoarjo Subandi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah dan Ketua DPRD, Usman.

Tinjauan ini merupakan tindak lanjut atas upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional di level desa yang dilaksanakan oleh Kemendes PDTT bersama Kementerian BUMN.

Sumber : antaranews.com

Tags: BUMDesGus Menteri

Related Posts

Kemendes Siapkan  Produk Desa  Tembus Pasar Internasional
Berita

Kemendes Siapkan Produk Desa Tembus Pasar Internasional

12 Mei 2026
9
Pemdes Parit Pudin Sukses Salurkan BLT DD Triwulan Ke-3 Kepada 120 KPM 
Berita Daerah

Pemdes Parit Pudin Sukses Salurkan BLT DD Triwulan Ke-3 Kepada 120 KPM 

13 September 2022
81
Harga CPO Diprediksi Semakin Anjlok
Berita Daerah

Harga CPO Diprediksi Semakin Anjlok

12 Juli 2022
93
Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama
Berita

Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama

12 Juli 2022
254
Agar Mudah Dibaca Warga, Gus Halim Minta APBDES Tahun Sebelumnya Dipajang
APBDes

Agar Mudah Dibaca Warga, Gus Halim Minta APBDES Tahun Sebelumnya Dipajang

4 Juli 2022
80
Terima BLT, 76 KPM Desa Pantai Gading Merasa Terbantu
Berita Daerah

Terima BLT, 76 KPM Desa Pantai Gading Merasa Terbantu

24 Juni 2022
91
Next Post
Mendagri : Jangan Manipulasi Data Covid-19

Mendagri : Jangan Manipulasi Data Covid-19

Satgas TMMD ke-112, Maksimalkan Alat Berat Dalam Proses Buka Jalan Baru

Satgas TMMD ke-112, Maksimalkan Alat Berat Dalam Proses Buka Jalan Baru

Bela Nasib Pedagang Tradisional, DPRD OKU Rencanakan Penataan Ulang Pasar Dan Swalayan

Bela Nasib Pedagang Tradisional, DPRD OKU Rencanakan Penataan Ulang Pasar Dan Swalayan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14369 shares
    Share 5748 Tweet 3592
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11726 shares
    Share 4690 Tweet 2932
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8904 shares
    Share 3562 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8766 shares
    Share 3506 Tweet 2192
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7766 shares
    Share 3106 Tweet 1942
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD