KUALATUNGKAL, RADARDESA.CO – Pelaksanaan MTQ Ke 50 Provinsi Jambi akan berlangsung di Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) mulai tanggal 30 September sampai dengan 8 Oktober 2021 terus dilakukan persiapan matang. Persiapan ekstra serta langkah antisipasi bidang kesehatan selama penyelenggaraan yang menjadi perhatian Gubernur Jambi saat pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan dan Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an ke 50 Provinsi Jambi di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (8/9/21).
“Kami Satgas Covid-19 Provinsi Jambi akan berusaha ini berlangsung dengan baik dari awal sudah mengadakan rapat dan ini rapat kedua agar acara yang akbar ini dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan terjaga, tidak ada kerumunan, kafilah yang masuk Tanjabbar semuanya di vaksin oleh daerah kabupaten/kota dan mereka menyiapkan mobil penyediaan air untuk mereka gunakan di lokasi sebelumnya ada uji swab untuk semua kafilah sebelum masuk Tanjabbar,” papar Al Haris.
Pelaksanaan protokol kesehatan ketat pada kegiatan besar yang di ikuti seluruh kabupaten/kota se Provinsi Jambi menurut Al Haris bertujuan untuk mendeteksi dini keberadaan Covid-19.
“Pandemi ini tidak menghalangi Kita untuk melaksanakan acara, pandemi ini mengajarkan kita untuk hidup sehat, bersih sesuai protokol kesehatan, jadi tidak serta merta kita gagalkan kegiatan yang begini,” ujar Al Haris.
Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat dalam kesempatan tersebut mengatakan jika dalam penyelenggaraan MTQ nantinya, pihaknya akan berpedoman dengan prokes yang sangat ketat serta mewajibkan kafilah dan tim untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes swab atau PCR( Rapid antigen).
Selain itu, Bupati menjelaskan, dalam rangka menghindari timbulnya cluster baru dan kerumunan massa, pihaknya akan melakukan karantina wilayah mulai tanggal, 23 September hingga 8 Oktober 2021.
” Lokasi pelaksanaan MTQ kan kita lakukan karantina mulai tanggal 23 September hingga 8 Oktober 2021,” ungkapnya.
Lebih lanjut, bupati sampaikan Pemkab Tanjab Barat telah menyiapkan sebanyak 127 rumah untuk pemondokan kafilah dari 11 kabupaten/kota peserta MTQ dengan meperhitungkan pembatasan satu rumah maksimal 10 orang.
“Pawai ta’aruf, pameran dan bazar juga tiadakan, pembatasan tamu undangan serta membatasi kunjungan dari masing-masing OPD Kabupaten/Kota,” tutup bupati.(*).