MUARABUNGO, RADARDESA.CO- Warga Kampung Pasar Raya Dusun Tebing Tinggi Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo inisial IW alias Eka (32) tega menusuk istrinya sendiri dengan sebilah pisau dapur.
Akibatnya, tubuh isterinya mendapatkan empat luka serius sehingga korban dirawat secara intensif dirumah sakit terdekat.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro melalui Kapolsek Muko-muko Bathin VII IPTU Moh Hasyim Asy’ari mengatakan, aksi yang dilakukan oleh IW yang seharian berkerja sebagai tukang ojek ini, karena korban tidak mau diajak berhubungan badan.
“Selain tidak mau diajak bersetubuh, ternyata faktor kecemburuan juga melatar belakangi tindakan tersebut. Pelaku curiga dan menuduh istrinya selingkuh dibelakangnya, ucap Hasyim”.
“Kecurigaan itu muncul lantaran beberapa waktu sebelumnya pelaku mendapati istrinya beriringan dengan laki-laki lain menggunakan sepeda motor.
“Pria yang dicurigai sebagai selingkuhan istrinya itu “ngacir” ketika mengetahui ada dia (pelaku,red) ketika beriringan itu.
“Pelaku mulai menaruh curiga. Malamnya pelaku mengajak berhubungan badan, namun istrinya menolak ajakannya. Malam berikutnya dia kembali mengajak istrinya berhubungan badan, namun lagi-lagi ajakan itu ditolak.
“Tak terima tolakan itu, pelaku langsung menghajar istrinya dengan sebilah pisau dapur yang sudah disiapkan pelaku di bawah tempat tidur dan menusuk beberapa bagian tubuh korban,tutur kapolsek”.
“Kejadian ini pada Sabtu tanggal 11 Desember 2021, sekira pukul 05.00 WIB.
“Kata Kapolsek, setelah kejadian itu, pelaku langsung kabur mengunakan sepeda motor menuju arah Muara Bungo. Mendapat laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek langsung bergerak cepat, tidak sampai hitungan jam anggota mendapat informasi pelaku berada di kediaman orang tuanya di Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo dan sudah bersiap berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat.
” Pelaku sudah siap berangkat semua perkakas sudah masuk tas dan bakal kabur ke Sumatra Barat, beruntung anggota sudah mengepung rumah orang tua pelaku,” ujar Kapolsek.
Pelaku bersama bersama barang bukti, baju berwarna hijau bermotif putih berlumuran darah dan sebilah pisau dapur diamankan di Polsek untuk di proses selanjutnya. Untuk perkara ,pelaku dikenakan Pasal KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara. (Irw)










