BUNGO, RADRDESA.CO – Mayat yang ditemukan warga dengan tangan dan kaki terikat di Cek Dam Air Dusun Mulya Jaya Unit 14, Kecamatan Pelepat pada Kamis 2/21. Ternyata pelaku pembunuhnya merupakan Ayah dan adik kandungnya sendiri berinisial Kus dan UT.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro saat konferensi pers di halaman Mapolres Bungo pada Senin (06/12/2021) menyampaikan bahwa keterangan dari pelaku, korban bercerita kepada pelaku yaitu ayahnya bahwa dia ingin mengakhiri hidupnya.
“Korban diketahui orang dengan gangguan jiwa sudah lebih 10 tahun terakhir dan diceritakan oleh pelaku, bahwa korban sering melakukan hal-hal yang membuat malu keluarga, dan juga faktor ekonomi yang menyebabkan pelaku mengiyakan kehendak korban yang ingin mengakhiri hidupnya,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres pembunuhan tersebut di lakukan oleh Ayah dan Adik kandung korban, dengan cara tangan dan kaki di ikat dan dijemblung ke dalam air.
“Tangan dan kaki diikat oleh adik kandung korban menggunakan tali, sedangkan ayah korban mendorong korban ke dalam air,” jelas Kapolres.
Kedua pelaku melanggar pasal 340 Subsidier pasal 344 KUHP Jo Pasal 55 56 KUHP pasal 44 ayat 3 UU RI tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman pasal 340 hukuman seumur hidup. (ir)










