Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Ekonomi Desa BUMDes

Pengelolaan Pasar Desa Ala Abdurrahman bin Auf

Oleh : Mohd Haramen

7 Desember 2021
in Opini
0
Pengelolaan Pasar Desa Ala Abdurrahman bin Auf
178
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PASAR Desa merupakan salah satu unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Kewenangan pengelolaan pasar desa oleh BUMDesa ini termaktub dalam PP No 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan. Sebelumnya juga disebutkan pada pasal 21 ayat 2 Permendes No 4 Tahun 2015 tentang BUMDes.

Di Jambi paling tidak ada sekitar 28 BUMDesa dari 1227 BUMDesa yang melakukan usaha pengelolaan pasar desa. Pasar desa ini umumnya dikelola dengan cara-cara tradisional. Dimana dilakukan sistem sewa menyewa lapak, kemudian juga pengenaan tarif kebersihan dan parkir.

BUMDesa dalam pengelolaan pasar ini terkadang juga bekerjasama dengan berbagai pihak. Sehingga pengelola pasar, kebersihan dan parkir tidak langsung menjadi karyawan BUMDesa tetapi partner bisnis dengan sistem bagi hasil. Dalam perjalanannya, ada BUMDesa yang sukses dalam mengelola pasar ini sehingga mendapat keuntungan. Tetapi dilain pihak ada juga yang tidak sukses.

Berkaca dengan kondisi ini, ada baiknya kita mengambil tauladan dari seorang sahabat Nabi SAW, yakni Abdurrahman bin Auf yang sukses mengelola pasar Madinah yang dikuasai oleh Yahudi pasca Nabi bersama sahabatnya berhijrah ke Yasrib.

BacaLainnya

Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba

Kemenangan Haris-Sani: Elektabilitas, Kampanye Akbar dan Dukungan Tokoh Politik di Pilgub Jambi

Hoax dan Pembodohan Terstruktur, Taktik Panik dan Manipulasi dalam Pertarungan Politik

Dikisahkan dalam sejarah, hanya dalam waktu sekitar dua tahun, Abdurrahman bin Auf bersama pedagang Muslim lainnya berhasil membangun dominasi perekonomian Islam dengan mengalahkan pedagang Yahudi. Bahkan Ia menjadi salah satu konglomerat dan penyokong dana yang berjasa dalam membantu perjuangan dan dakwah Islam saat itu dan juga ikut aktif berjihad bersama Rasulullah. Padahal saat hijrah ke Madinah, beliau tidak membawa apa-apa.

Semua harta bendanya ditinggalkan di Mekkah.
Seperti diketahui untuk menyelamatkan perekonomian kaum muhajirin saat itu, Rasulullah mempersaudarakan mereka dengan kaum anshor yang sudah menetap di Madinah. Saat itu Abdurrahman bin Auf dipersaudarakan dengan Sa’ad bin al-Rabi’ al-Ansari.

Begitu tiba di Madinah, Sa’ad berkata kepada Abdurrahman, “Wahai saudaraku, aku adalah penduduk Madinah yang kaya raya. Silakan pilih separuh hartaku dan ambillah, dan aku mempunyai dua istri, pilihlah salah satu yang menurut anda lebih menarik dan akan aku ceraikan dia supaya anda bisa memperistrinya.” Abdurrahman pun menjawab, “Semoga Allah memberkati anda, istri anda dan harta anda. Tunjukkanlah jalan menuju pasar.”

Jawaban Abdurrahman ini menjadi inspirasi bagi pembisnis terutama dari kalangan muslim. Ia melihat kondisi pasar Madinah yang dikuasai oleh Yahudi. Setelah mengamati kondisi perekonomian di sana, Abdurrahman membentuk strategi dan taktik bisnis. Dengan bantuan sahabat Ansharnya, Abdurrahman membeli tanah di pasar tersebut dan membolehkan para pedagang berjualan di tempat itu, tanpa dipungut biaya. Tetapi setiap keuntungan pedagangan berbagi hasil dengan Abdurrahman bin Auf. Kalau rugi malah Abdurrahman memberikan sedekah ke para pedagang.

Orang-orang Madinah pernah berkata, “Seluruh penduduk Madinah berserikat (menjalin usaha) dengan Abdurrahman bin Auf pada hartanya. Sepertiga dipinjamkan kepada mereka, sepertiga digunakan untuk membayar hutang mereka, dan sepertiga sisanya diberikan dan dibagi-bagikan kepada mereka.”

Terkait dengan strategi dagang ummat muslim saat itu, diceritakan Adiwarman A Karim, suatu ketika para pedagang muslim menghadap Rasulullah SAW. Para pedagang muslim yang berjualan di Pasar Madinah ini menceritakan kegusarannya karena para pedagang yahudi terlalu mendominasi.

Lalu Rasulullah SAW bersabda “Bagaimana cara kalian berdagang ?,” dan para pedagang ini menjawab, “Cara kami berdagang mengikuti cara yang Engkau ajarkan ya Rasulullah,” “Seperti apa itu,” Sabda Rasulullah lagi. “Kami kalau orang membeli kurma 1 kilo, kami berikan 1 kilo. Tetapi, kalau orang yahudi ketika orang membeli 1 Kg kadang-kadang curang dalam timbangannya,’’ cerita para pedagang yang menghadap Rasulullah tersebut.

Mendengar cerita para pedagang muslim itu, Rasulullah bersabda “ Cara kamu berdagang salah. Seharusnya jika orang membeli kurma satu kilo maka lebihkanlah sedikit dari satu kilo tersebut,’’ . Setelah mendengar sabda Nabi tersebut, para pedagang muslim di pasar Madinah menerapkan itu. Ternyata hasil dagangan mereka berlimpah dan laris manis sehingga bisa mematahkan dominasi pedagang yahudi.

Kelebihan timbangan tersebut ternyata merupakan promosi dari mulut ke mulut oleh masyarakat Madinah. Kata orang Madinah lebih enak berbelanja kepada orang muslim karena timbangannya dilebihkan. Sehingga orang Madinah berduyun duyun datang ke pedagang muslim. Selain itu, kelebihan timbangan tersebut adalah merupakan sedekah yang tak disengaja. Setiap sedekah tentunya mengandung keberkahan. Uang yang berkah akan membawa banyak manfaat.

Sementara itu, Rully Attaqi dalam bukunya yang berjudul “Tunjukkan Saya di mana Pasar” menyebutkan kunci sukses Abdurrahman ada dalam rumus 5 beres, yaitu 1) beres akidahnya, di mana Abdurrahman yakin bahwa Allah yang memberi rezeki dan tidak memasukkan unsur riba ke dalam dagangannya dan tidak merugikan orang lain; 2) beres pemikirannya, yaitu pola pikir positif terhadap rezeki Allah dan mental sukses; 3) beres jam terbang yaitu ia sudah memiliki pengalaman cukup dalam berdagang, bahkan sebelum hijrah ke Madinah; 4) beres relasi; dan 5) beres reputasi.

Yang tak kalah penting dari keteladan Abdurrahman yaitu sejarah mencatat Abdurrahman menyumbangkan sebanyak 4.000 dirham, 500 kuda perang dan 1.500 Unta untuk keperluan Perang Tabuk pada tahun 9 Hijrah, ia menyantuni para alumni Perang Badar yang masih hidup waktu itu dengan santunan sebesar 400 dinar emas (sekitar Rp 480 juta) per orang untuk veteran yang jumlahnya tidak kurang dari 100 orang dan banyak lagi kedermawanan yang diperlihatkan oleh Abdurrahman.

Sikap inilah yang kemudian menumbuhkan sikap saling tolong-menolong, tidak hanya mengejar keuntungan semata. Hasilnya, Abdurrahman bersama saudagar lainnya berhasil mematahkan dominasi pasar Yahudi di Madinah dan membantu masyarakat muslim yang membutuhkan.

*(Penulis adalah Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jambi)

Tags: BUMDesOpini

Related Posts

Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba
Opini

Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba

23 November 2024
15
Kemenangan Haris-Sani: Elektabilitas, Kampanye Akbar dan Dukungan Tokoh Politik di Pilgub Jambi
Opini

Kemenangan Haris-Sani: Elektabilitas, Kampanye Akbar dan Dukungan Tokoh Politik di Pilgub Jambi

22 November 2024
17
Hoax dan Pembodohan Terstruktur, Taktik Panik dan Manipulasi dalam Pertarungan Politik
Opini

Hoax dan Pembodohan Terstruktur, Taktik Panik dan Manipulasi dalam Pertarungan Politik

21 November 2024
23
Al Haris dan Abdullah Sani Kolaborasi Strategis antara Birokrasi dan Dakwah
Opini

Al Haris dan Abdullah Sani Kolaborasi Strategis antara Birokrasi dan Dakwah

20 November 2024
27
Opini : Penolakan Cagub Narkoboy, Ironi Bagi Jambi yang Berjuang Melawan Narkoba di Tengah Komitmen Nasional
Opini

Opini : Penolakan Cagub Narkoboy, Ironi Bagi Jambi yang Berjuang Melawan Narkoba di Tengah Komitmen Nasional

19 November 2024
420
Opini : Komitmen Tanpa Henti, Jambi Bersih Narkoba di Bawah Kepemimpinan Al Haris
Opini

Opini : Komitmen Tanpa Henti, Jambi Bersih Narkoba di Bawah Kepemimpinan Al Haris

18 November 2024
615
Next Post
DPRD Tanjabbar Targetkan Tiga Ranperda Rampung Akhir Tahun

DPRD Tanjabbar Targetkan Tiga Ranperda Rampung Akhir Tahun

Heboh..! Anwar Sadat Tenggelam Saat Banjir Rob di Kualatungkal 

Heboh..! Anwar Sadat Tenggelam Saat Banjir Rob di Kualatungkal 

Nekat Cabuli Remaja di Masjid,  Pemuda di Bungo Diciduk Polisi

Nekat Cabuli Remaja di Masjid, Pemuda di Bungo Diciduk Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14314 shares
    Share 5726 Tweet 3579
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11370 shares
    Share 4548 Tweet 2843
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8876 shares
    Share 3550 Tweet 2219
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8282 shares
    Share 3313 Tweet 2071
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7682 shares
    Share 3073 Tweet 1921
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD