KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Bulan Ramadhan 1443 H ini mengeluarkan himbauan bahkan cenderung memaksakan kepada ASN tanpa memandang jabatan dan golongan agar membayarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2022 ini.
Himbauan ini tertuang dalam surat nomor: 400/731/kesra/2022 yang ditandatangani Sekda Tanjung Jabung Barat Ir.H.Agus Sanusi,MM atas nama Bupati Tanjung Jabung Barat tertanggal 17 April 2022.
Hal ini menimbulkan polemik dilingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), sebab para ASN tanpa jabatan hingga Kepala Sub Bagian tentu belum mencapai nisab sesuai ketentuan agama Islam seperti dikutip dari nu.or.id yakni Nisab Zakat Profesi atau Penghasilan minimal 85 gram emas atau dengan asumsi harga emas saat ini Rp.896.119 yakni Rp.76 juta lebih.
Sebab dari data yang radardesa.co himpun TPP setingkat Kasubbag hanya sekitar Rp.3.300.000, begitu juga Kepala Bidang yang hanya Rp.5.500.000, jika dikalikan 12 bulan belum mencapai nisab Rp.76 juta atau senilai Zakat Profesi apalagi ASN tanpa jabatan.
Lebih parahnya dalam poin 2 tersebut seluruh OPD agar menghimbau ASN dilingkunganya agar menandatangani surat pendebetan di Bank 9 Jambi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ir.H.Agus Sanusi,MM saat dikonfirmasi radardesa.co mengatakan untuk himbauan Zakat Penghasilan ini dari TPP seluruh ASN di lingkup Pemkab Tanjabbar, sebab TPP ini kewenangan Pemkab Tanjabbar.
” Zakat Profesi ini kita potong 2,5 persen dari TPP seluruh ASN bukan dari Gaji ya. Karena TPP masih kewenangan pemkab,”ujar Sekda saat dikonfirmasi via ponsel belum lama ini.
Saat disinggung mengenai Nisab Zakat Penghasilan bagi ASN ini? Sekda berkilah jika zakat profesi ini di Kabupaten Tanjabbar tergolong lambat, sebab di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi telah menjalankan hal ini sejak 4 tahun lalu.
“TPP inikan bukannya gaji. Tetapi sesuai dengan kemampuan daerah kita ada atau tidak uangnya,” kata Sekda.
Menurut Sekda, Pemkab tak melihat dari jumlah gaji dan penghasilan keseluruhan ASN di Tanjabbar dari Gaji tetapi dari hanya dari TPP, sehingga tak perlu melihat nisab zakat.
” Sekarang ni kita udah terlambat, liat provinsi, kota dan kabupaten lain sudah lama dan sudah terkumpul milyaran dan dana ini kan kita kumpulkan melalui Baznas,” tandasnya.
Lanjutnya, nantinya uang yang terkumpul ini kan untuk dikumpulkan melalui Baznas dan untuk masyarakat Tanjabbar.
“Duitnya masuk di Baznas dan untuk masyarakat Tanjabbar,” tegasnya.
Saat ditanyakan apakah himbauan ini telah didapatkan bersama Tokoh Agama Islam dan MUI di Kabupaten Tanjabbar terkait Nisab Zakat Penghasilan atau Profesi ? Sekda hanya mengaku jika saat ini pemkab hanya melakukan pemotongan dari TPP bukan dari Gaji.(Dul)