KUALATUNGKAL, RADARDESA.CO – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjung Jabung Barat ( Tanjabbar) mengumumkan sebanyak 2.697 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 lolos administrasi. Sementara berdasarkan data yang masuk, pada tahun ini ada 3.738 orang pelamar yang mengirimkan berkas.
“Dari 3.738 orang pelamar, hingga Kamis (19/9/2024) terakhir pengumuman seleksi CPNS 2024 ada 2.697 pelamar yang dinyatakan lolos administrasi,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Saldi SH, Jumat (20/9/2024
Berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dari 3.738 orang Pelamar sebanyak 1041 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS) .
Ia menjelaskan Pengumuman dilakukan setelah melaksanakan verifikasi persyaratan administrasi sebagaimana Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Pengumuman Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 800.1.2.2/01/BKPSDM /2024 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024.
Dikatakannya, Pelamar yang TMS terbanyak disebabkan karena kesalahan Surat Akreditasi.
” Ketentuan Akreditasi diatur dalam Kep. MENPANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekenisme Seleksi Pengadaan PNS TA 2024, diantaranya Akreditasi Program Studi/PT tidak berasal dari BAN PT/Dikti, Akreditasi tidak sesuai lulusan, Akreditasi yg di unggah tidak asli,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Saldi .karena tidak mengunggah Pernyataan Surat 2 jenis (Surat Pernyataan bersedia tidak pindah selama 10 tahun dan Surat Pernyataan 5 poin), juga Materai kovensional digunakan lebih dari 1 kali.
” mengenai materai ini betentangan dengan surat Kepala BKN Nomor 5915/B/SI.02.03/SD /E/2024 tanggal 5 Sep 2024 tentang Penggunaan Materai pada Seleksi CPNS TA 2024, ” tuturnya.
Lanjutnya, pelmar juga dak mengunggah KTP asli, Tidak mengunggah STR asli. Tidak sesuai kualifikasi pendidikan.
“Nisal jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah, persyaratan S1 Matematika, tetapi pelamar S1 Pendidikan Matematika dan juga selain itu Surat lamaran tidak ditulis tangan sesuai persyaratan, ” terang Saldi.
Terkait Persyaratan Akreditasi, Saldi mengatakan bahwa poin tersebut sudah dijelaskan pada Pengumuman Bupati Tanjung Jabung Barat tentang Penerimaan CPNS Kab. Tanjab Barat tertanggal 19 Agustus 2024.
“Di Persyaratan Khusus Poin 1 sudah dijelaskan terkait dengan hal itu, bahwa Akreditasi yang dipersyaratkan adalah Akreditasi pada saat pelamar pelamar” Ujar Saldi.
Selanjutnya dia menyampaikan bahwa proses verifikasi telah berjalan sesuai dengan aturan dan dilakukan dengan tujuan dan mengharapkan para pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar berbesar hati menerima hasil pengumuman tersebut.
“Proses ini sudah kami lakukan secara tujuan, bagi pelamar yang diizinkan terhadap hasil verifikasi dapat melakukan sanggah dari tanggal 20 September sampai dengan 22 September 2024″, penutup. (*).