Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Haris-Sani Maafkan Perusak Baliho yang Dilakukan Tim RH

17 Oktober 2024
in Berita, Berita Daerah, Provinsi Jambi
0
Haris-Sani Maafkan Perusak Baliho yang Dilakukan Tim RH
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARDESA.CO,  JAMBI – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Al Haris dan Abdullah Sani (Haris-Sani) memaafkan perusak balihonya yang dilakukan tim Cagub RH.

Sekjen Advokasi Haris-Sani, Ilham Kurniawan Dartias mengatakan, perusakan baliho Haris-Sani, CPP dengan Hasudungan Gultom dan Asari Safei telah meminta maaf.

“Perusak sudah datang ke posko Haris-Sani dan meminta maaf. Perusak itu mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya,” katanya.

Ilham menjelaskan, perbuatan CPP adalah tidak baik dilakukan. Karena disamping merusak marwah demokrasi dan jauh dari Pemilu damai juga memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

BacaLainnya

Dari Pengabuan, Anwar Sadat Pastikan Ujian SD Tanpa Kendala

Wabup Katamso Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan di Rakor Nasional Kementan

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

Kata dia, tindak pidana itu berupa merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye sebagaimana
diatur dalam undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 69 huruf (g) yang berbunyi: Dalam Kampanye dilarang merusak dan/atau
menghilangkan alat peraga Kampanye.

Lebih lanjut dalam dalam Pasal 72 ayat (1) mengatakan, pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 187 ayat (3) mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Meski perusakan itu ada tindak pidana, Ilham menyebut, Haris-Sani dengan bijaksana dan jiwa besar telah memaafkan perbuatan CPP.

Al Haris pun mengimbau kepada seluruh rakyat Jambi dan semua tim pemenangan tidak melakukan perbuatan curang dan meniru perbuatan pihak lawan yang merusak alat peraga kampanye.

“Kita tetap menjaga Pilkada Jambi damai,” katanya.

Ilham menilai, jiwa besar Al Haris ini menjadi suri tauladan bagi semua masyarakat Jambi. Seorang pemimpin harus arif dan bijaksana mengayomi masyarakat yang berbuat salah dengan memberikan pelajaran dan arahan yang benar.

“Bukan arahan yang sesat menggunakan segala cara untuk menang, salah satunya yang dilakukan CPP dengan cara merusak baliho adalah perbuatan yang tidak elok,” sebutnya.

Dengan kebijaksanaan dan kewibawaan Al Haris dalam menyikapi peristiwa ini, itu menandakan kematangan dan kesiapan Al Haris dalam memimpin rakyat Jambi untuk periode kedua.

“Karena seorang pemimpin harus berfikir baik mengayomi masyarakat dan memberikan suri tauladan yang baik demi Jambi mantap yang berintegritas kedepannya,” tutupnya.(uda)

Tags: Jambi

Related Posts

Dari Pengabuan, Anwar Sadat Pastikan Ujian SD Tanpa Kendala
Berita

Dari Pengabuan, Anwar Sadat Pastikan Ujian SD Tanpa Kendala

20 April 2026
5
Wabup Katamso Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan di Rakor Nasional Kementan
Berita

Wabup Katamso Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan di Rakor Nasional Kementan

20 April 2026
11
Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor
Berita

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

18 April 2026
8
Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama
Berita

Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama

18 April 2026
7
Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara
Berita

Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara

18 April 2026
7
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam
Berita

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam

13 April 2026
16
Next Post
Saat Al Haris Dipuji Pusat Sukses jadi Tuan Rumah STQH ke-XXVII Tingkat Nasional

Saat Al Haris Dipuji Pusat Sukses jadi Tuan Rumah STQH ke-XXVII Tingkat Nasional

Opini : Penganan (2)

Opini : Penganan (2)

TPP ASN Disebut Terancam Tak Cair, Pemprov Jambi : Hati-hati Keliru ,Itu Ada Mekanismenya

TPP ASN Disebut Terancam Tak Cair, Pemprov Jambi : Hati-hati Keliru ,Itu Ada Mekanismenya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14351 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11689 shares
    Share 4676 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8897 shares
    Share 3559 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8677 shares
    Share 3471 Tweet 2169
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD