Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Pengembalian Dana Proyek Pintu Air Capai Rp400 Juta, Desakan Proses Pidana Kian Menguat

11 Februari 2026
in Berita, Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Pengembalian Dana Proyek Pintu Air Capai Rp400 Juta, Desakan Proses Pidana Kian Menguat
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARDESA.CO  Kuala Tungkal, – Pengembalian kerugian negara dalam proyek pembangunan pintu air di Parit 9, Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terus bergulir. Hingga Selasa (10/02/2026), total dana yang telah dikembalikan kontraktor ke Kas Daerah (KASDA) tercatat sebesar Rp400 juta.

 

Meski demikian, tuntutan agar kasus ini tetap diproses secara pidana justru semakin menguat. Proyek tahun anggaran 2025 tersebut sebelumnya menjadi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp700 juta. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan itu, pihak kontraktor diminta untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.

 

BacaLainnya

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama

Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara

Kabid Pemeliharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tanjung Jabung Barat, Syarifuddin, membenarkan adanya tambahan pengembalian dana.

“Kemarin sudah ditambah pengembalian, jadi total menjadi Rp400.000.000,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

 

Sebelumnya, kontraktor telah lebih dahulu menyetorkan Rp300 juta. Dengan tambahan Rp100 juta terbaru, jumlah pengembalian kini mencapai Rp400 juta, meski masih menyisakan kekurangan dari total temuan BPKP.

 

Namun, di tengah proses pengembalian tersebut, sejumlah kalangan menilai langkah administratif saja tidak cukup. Pengamat hukum, Heri, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus potensi tindak pidana apabila unsur korupsi terpenuhi.

 

“Apapun alasannya, akan lebih efektif jika diberikan hukuman pidana ketimbang hanya sekadar pengembalian dana atau blacklist. Efek jera harus ada,” tegasnya.

 

Menurut Heri, terdapat dua perangkat hukum yang dapat digunakan apabila ditemukan pelanggaran dalam proyek jasa konstruksi, yakni UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

“Penggunaan UU Tipikor akan lebih efektif karena ancaman hukumannya lebih berat. Apalagi jika ada unsur kesengajaan seperti mark-up, penggelapan, atau praktik melawan hukum lainnya,” jelasnya.

 

Ia juga menekankan bahwa berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman, bukan menghapus pertanggungjawaban pidana.

 

Sementara itu, mekanisme administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 memang memberikan waktu 60 hari bagi pihak yang merugikan negara untuk mengembalikan kerugian. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku apabila telah terbukti adanya tindak pidana korupsi.

 

Jika dalam perkembangan selanjutnya ditemukan indikasi kuat tindak pidana, hasil temuan dapat dilimpahkan kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diproses lebih lanjut tanpa terpengaruh oleh pengembalian dana yang telah dilakukan.

 

Hingga kini, proyek pintu air tersebut masih menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. (Dul)

Tags: Tanjab Barat

Related Posts

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor
Berita

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

18 April 2026
8
Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama
Berita

Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama

18 April 2026
7
Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara
Berita

Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara

18 April 2026
6
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam
Berita

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam

13 April 2026
16
Berita

12 April 2026
10
BPK Temukan Selisih Harga BBM, Sekda Pastikan Tidak Ada Mark Up
Berita

BPK Temukan Selisih Harga BBM, Sekda Pastikan Tidak Ada Mark Up

9 April 2026
42
Next Post
Wabup Katamso: Lulusan Hukum Keluarga Islam Bukan Sekadar Birokrat, Tapi Pendamai Umat

Wabup Katamso: Lulusan Hukum Keluarga Islam Bukan Sekadar Birokrat, Tapi Pendamai Umat

Kunker ke Jakarta, Anwar Sadat Usulkan Program Rumah Nelayan dan Bedah Rumah

Kunker ke Jakarta, Anwar Sadat Usulkan Program Rumah Nelayan dan Bedah Rumah

Wakapolda Jambi Pastikan Pelayanan Kepolisian di Tanjab Barat Berjalan Maksimal

Wakapolda Jambi Pastikan Pelayanan Kepolisian di Tanjab Barat Berjalan Maksimal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11688 shares
    Share 4675 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8672 shares
    Share 3469 Tweet 2168
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD