KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai KayuAro, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kembali membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap pertama tahun 2021 kepada 92 orang atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa setempat.
Bantuan tersebut diberikan sesuai petunjuk pemerintah, dalam rangka memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020.
“Selain itu, bantuan tersebut juga dipertegas dengan SE (Surat Edaran) Mendes PDTT (Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) nomor 1261 dan surat dari Dirjen (Direktorat Jenderal) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa nomor 10./10/PRI.00/IV/2020,” jelas Kepala Desa (Kades) Sungai Kayu Aro, Sutiman kepada radardesa.co, Jumat (9/4).
Dijelaskan Sutiman, bantuan (BLT DD_red) yang dibagikan kepada 92 orang warganya sebagai penerima manfaat tersebut sesuai dengan arahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Basel.
“Pendataan calon penerima BLT dilakukan oleh relawan desa yang telah dibentuk dan di SK kan (Surat Keputusan) oleh Pemerintah Desa. Pendataan dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat RT (Rukun Tetangga) di masing-masing dusun, hingga dibahas lebih lanjut di Musdessus (Musyawarah Desa Khusus) untuk divalidasi, finalisasi dan penetapan data penerima BLT Dana Desa tahun 2021,” ujar Sutiman seraya menegaskan, bahwa 92 orang warganya yang menerima BLT DD tersebut merupakan penerima diluar dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan kartu prakerja.

Dikatakannya, masyarakat yang mendapatkan BLT tersebut setidaknya dapat mengurangi sedikit beban kebutuhan ekonomi sehari-hari di masa pandemi Covid-19 ini.
“Masing-masing KPM menerima uang tunai Rp 300.000 perbulan. BLT yang kita bagikan ini, BLT bulan Januari dengn total Rp 27, 6 juta Total semua anggaran yang dianggarkan dalam 1 tahun untuk BLT sebesar Rp 331.200.000,” kata Sutiman (*)









