Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Nasional

Pernyataan MenPAN-RB, Membuat Honorer Terguncang

13 April 2021
in Nasional
0
Pernyataan MenPAN-RB, Membuat Honorer Terguncang
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO – Jelang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021, sebagian besar honorer usia di atas 35 tahun takut tidak lulus tes. Pasalnya, bila tidak lulus tes PPPK, otomatis masa kerja mereka tinggal dua tahun lagi, yakni hingga 2023.

Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengungkapkan, pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo saat rapat kerja Komisi II DPR RI pada 8 April 2021 membuat seluruh honorer terguncang.

Secara tegas Menteri Tjahjo mengatakan, bagi honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK akan diserahkan ke Pemda dan digaji sesuai UMR. Sayangnya, MenPAN-RB menetapkan waktu pengabdian honorer hanya sampai 2023.”Kami paham, apa yang disampaikan MenPAN-RB itu sesuai amanah PP Manajemen PPPK tetapi seluruh honorer tetap saja ketakutan,” ujar Rizki Safari kepada JPNN.com, Selasa (13/4).

Dengan diserahkan ke Pemda, kata dia, selanjutnya nasib honorer tergantung daerah. Pemda diberikan kewenangan apakah memberhentikan atau tetap mempekerjakan honorer. Kondisi tersebut makin membuat honorer takut. Lantaran sudah ada beberapa daerah yang mulai memberhentikan guru honorer dengan alasan bermacam-macam.

BacaLainnya

Krisdayanti Hingga Rano Karno, Artis Terkemuka Yang Sudah Resmi Menjadi Calon Kepala Daerah 2024

Pj. Walikota Prabumulih H. Elman ST, MM Tinjau Lokasi Banjir dan Sampaikan Bantuan Kepada Warga Terdampak

Wamendes Himbau Agar Pendamping Desa di Seluruh Indonesia Netral

Rizki mengungkapkan, yang dilakukan FGHBSN saat ini mendorong guru-guru honorer untuk belajar maksimal menghadapi tes PPPK 2021 meski disibukkan dengan proses belajar mengajar.

“Harapan kami waktu pelaksanaan tes PPPK tidak diundur,” ucapnya. Rizki juga berharap, pemerintah tidak hanya membuka rekrutmen PPPK. Guru PNS juga dibutuhkan karena ada banyak guru honorer yang berusia di bawah 35 tahun.

Pemerintah kata dia, perlu memastikan penerimaan CPNS maupun PPPK setiap tahun terlaksana sesuai kebutuhan guru dan memperhitungkan guru PNS yang akan pensiun. Ini agar terjadi keseimbangan supply and demand sehingga tidak terjadi kekosongan guru ASN setiap tahunnya.

“Ini yang harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah mempersiapkannya secara serius,” pungkasnya. (jpnn)

Sumber: www.fajar.co.id

Tags: Nasional

Related Posts

Krisdayanti Hingga Rano Karno, Artis Terkemuka Yang Sudah Resmi Menjadi Calon Kepala Daerah 2024
Berita

Krisdayanti Hingga Rano Karno, Artis Terkemuka Yang Sudah Resmi Menjadi Calon Kepala Daerah 2024

21 September 2024
44
Pj. Walikota Prabumulih H. Elman ST, MM Tinjau Lokasi Banjir dan Sampaikan Bantuan Kepada Warga Terdampak
Nasional

Pj. Walikota Prabumulih H. Elman ST, MM Tinjau Lokasi Banjir dan Sampaikan Bantuan Kepada Warga Terdampak

13 Januari 2024
12
Wamendes Himbau Agar Pendamping Desa di Seluruh Indonesia Netral
Berita

Wamendes Himbau Agar Pendamping Desa di Seluruh Indonesia Netral

3 Januari 2024
138
Atasi Krisis Air Bersih, Demokrat Prabumulih Salurkan 30ribu Liter Air Bersih
Berita

Atasi Krisis Air Bersih, Demokrat Prabumulih Salurkan 30ribu Liter Air Bersih

27 September 2023
42
Juara 1 Capaian Realisasi PNBP, Ditlantas Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kapolri
Berita

Juara 1 Capaian Realisasi PNBP, Ditlantas Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kapolri

6 Juli 2023
53
Presiden Jokowi Tinjau Kondisi Jalan di Provinsi Jambi
Berita

Presiden Jokowi Tinjau Kondisi Jalan di Provinsi Jambi

16 Mei 2023
82
Next Post
Listrik di 19 Desa Nyala, Bupati : Ekonomi Makin Meningkat

Listrik di 19 Desa Nyala, Bupati : Ekonomi Makin Meningkat

Belum Dipastikan Berangkat, Kemenag Tetap Data CJH Untuk Di Vaksin

Belum Dipastikan Berangkat, Kemenag Tetap Data CJH Untuk Di Vaksin

Roro Tambah 1 Armada, Rute Tungkal – Batam, Bupati : Prospek Untuk Genjot Perekonomian

Roro Tambah 1 Armada, Rute Tungkal - Batam, Bupati : Prospek Untuk Genjot Perekonomian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11689 shares
    Share 4676 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8673 shares
    Share 3469 Tweet 2168
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD