Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Wamendes Himbau Agar Pendamping Desa di Seluruh Indonesia Netral

3 Januari 2024
in Berita, Mitra Desa, Nasional, Pendamping Desa
0
Wamendes Himbau Agar Pendamping Desa di Seluruh Indonesia Netral
138
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO – Wakil Menteri Desa PDTT Prof.Dr. H.Paiman Raharjo,M.M,M.Si menghimbau agar para Pendamping Desa di seluruh Indonesia netral dan tidak terjebak dalam politik praktis pada pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Paiman Raharjo pada awak media terkait adanya pengakuan salah satu Pendamping Desa yang dipaksa oleh pejabat tertentu untuk mendukung salah satu Capres-Cawapres tertentu dalam pemilu 2024, Rabu, (3 /1/ 2024).

Paiman menjelaskan bahwa, Pendamping Desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Desa yang memiliki tugas meningkatkan keberdayaan masyarakat di desa.

Lanjutnya, tujuan dari Pendamping Desa adalah untuk : meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntanbilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa; meningkatkan prakarsa, kesadaran,dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; dan meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor, serta mengoptimalkan aset lokal.

BacaLainnya

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama

Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara

“Pada tahun politik seperti sekarang ini, keberadaan Pendamping Desa dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, mengingat jumlah pendamping desa di seluruh Indonesia cukup besar,” ujarnya.

Bahkan, Paiman menanggapi isu adanya upaya mobilisasi dan penggiringan para Pendamping Desa untuk memilih Capres-Cawapres tertentu, bahwa tersebut tidak benar dan penyalahgunaan wewenang.

:Pendamping Desa ini dibentuk berdasarkan UU dan dibiayai dari APBN, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat desa, dan bukan bertugas menggalang massa untuk pemenangan Capres-Cawapres tertentu, jika ini terjadi pelanggaran namanya,” kilahnya.

Agar tidak menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku, Wakil Menteri Desa PDTT menghimbau kepada seluruh para Pendamping Desa untuk netral pada pemilu 2024.

” Silahkan bebas memilih Capres-Cawapres sesuai hati nurani masing-masing, tidak usah takut diancam/intimidasi atau diputus kontraknya sebagai Pendamping Desa oleh pejabat tertentu, laporkan secara tertulis dan akan kami tindak lanjuti laporan tersebut langsung ke Presiden, ” himbaunya.

“Saya menyakini bahwa pak Menteri Desa PDTT netral dan tidak tahu menahu tentang mobilisasi dan intimidasi kepada para Pendamping Desa untuk mendukung Capres-Cawapres tertentu. Kami bersama pak menteri selaku pimpinan tertinggi di Kementerian Desa PDTT akan menjaga netralitas para PNS dan para Pendamping Desa yang bernaung di bawah Kemendes PDTT,” ujarnya.

Mengakhiri perbincangannya, Paiman Raharjo menambahkan bahwa, jika ditemukan para pejabat di lingkungan Kemendes PDTT ada yang mengintimidasi atau memaksa para PNS dan Pendamping Desa serta PSM untuk mendukung Capres-Cawapres tertentu maka dirinya akan mencatat dan melaporkan langsung kepada MenpanRB dan Presiden.(Ktb)

Tags: Pemilu 2024Pendamping Desapolitik

Related Posts

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor
Berita

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

18 April 2026
8
Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama
Berita

Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama

18 April 2026
7
Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara
Berita

Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara

18 April 2026
7
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam
Berita

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam

13 April 2026
16
Berita

12 April 2026
10
BPK Temukan Selisih Harga BBM, Sekda Pastikan Tidak Ada Mark Up
Berita

BPK Temukan Selisih Harga BBM, Sekda Pastikan Tidak Ada Mark Up

9 April 2026
42
Next Post
Bupati Tanjabbar : Perlunya Hibah Tanah Untuk Lebarkan Jalan Mangrove Pangkal Babu

Bupati Tanjabbar : Perlunya Hibah Tanah Untuk Lebarkan Jalan Mangrove Pangkal Babu

Terkait Konflik Lahan PT. DAS, Anwar Sadat Tegaskan Pemkab Hanya Memfasilitasi dan Memediasi

Terkait Konflik Lahan PT. DAS, Anwar Sadat Tegaskan Pemkab Hanya Memfasilitasi dan Memediasi

Mendes PDTT :  Tugas Pendamping Desa Semakin Berat Pada Desa Mandiri

Mendes PDTT : Tugas Pendamping Desa Semakin Berat Pada Desa Mandiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11688 shares
    Share 4675 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8673 shares
    Share 3469 Tweet 2168
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD