MUARABUNGO, RADARDESA.CO-Berdasarkan surat edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo tetap mengizinkan untuk menyelenggara kegiatan atau hiburan dihari raya idul fitri 1442 H/ tahun 2021 M dimasa pandemi COVID-19 dengan beberapa syarat. Hal ini ditegaskan oleh kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Tobroni.
Kami sepakat untuk memberi kesempatan, tentunya dengan catatan bahwa penegakan aturan terkait protokol kesehatan yang ketat itu menjadi syarat utama,” ucap tobroni, selasa (04/05/2021).
Kesepakatan taat protokol kesehatan harus dilaksanakan, kalau syarat itu bisa dilaksanakan secara maksimal dan tidak membuat kerumunan yang berlebihan.
Sebaliknya, jika penerapan protokol kesehatan gagal optimal, maka bisa saja akan membubarkan dan menertibkan kegiatan tersebut.
Untuk saat ini Pemerintah mengeluarkan surat edaran tarkait hal-hal keramaian.

Adapun dengan beberapa poin diantaranya ialah:
- Melakukan pengaturan pemberlakukan pembatasan jam operasional untuk tempat wisata, pusat perbelanjaan, restoran dan aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dengan Pukul 21:00 WIB
- Kegiatan pasilitas umum pusat perbelanjaan/mall, restoran, tempat wisata dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan DIIZINKAN DIBUKA maksimal (dua puluh lima persen) 25% dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Kegiatan di rumah ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas jamaah dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (irwan)










