Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita Berita Daerah

Di Bungo, Acara Senibud Hiburan dan Tempat Wisata Hari Raya Idul Fitri Diizinkan, Ini Surat Edarannya

4 Mei 2021
in Berita Daerah, Bungo
0
Di Bungo, Acara Senibud Hiburan dan Tempat Wisata Hari Raya Idul Fitri Diizinkan, Ini Surat Edarannya
395
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUARABUNGO, RADARDESA.CO-Berdasarkan surat edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo tetap mengizinkan untuk menyelenggara kegiatan atau hiburan dihari raya idul fitri 1442 H/ tahun 2021 M dimasa pandemi COVID-19 dengan beberapa syarat. Hal ini ditegaskan oleh kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Tobroni.

Kami sepakat untuk memberi kesempatan, tentunya dengan catatan bahwa penegakan aturan terkait protokol kesehatan yang ketat itu menjadi syarat utama,” ucap tobroni, selasa (04/05/2021).

Kesepakatan taat protokol kesehatan harus dilaksanakan, kalau syarat itu bisa dilaksanakan secara maksimal dan tidak membuat kerumunan yang berlebihan.
Sebaliknya, jika penerapan protokol kesehatan gagal optimal, maka bisa saja akan membubarkan dan menertibkan kegiatan tersebut.

Untuk saat ini Pemerintah mengeluarkan surat edaran tarkait hal-hal keramaian.

BacaLainnya

PAD Melonjak hingga 112 Persen, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Jaringan Sabu Tanjab Barat Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron

Tim Opsnal Satreskrim Tanjab Barat Ringkus Pencuri Motor, BPKB dan STNK Berhasil Diamankan


Adapun dengan beberapa poin diantaranya ialah:

  • Melakukan pengaturan pemberlakukan pembatasan jam operasional untuk tempat wisata, pusat perbelanjaan, restoran dan aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dengan Pukul 21:00 WIB
  •  Kegiatan pasilitas umum pusat perbelanjaan/mall, restoran, tempat wisata dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan DIIZINKAN DIBUKA maksimal (dua puluh lima persen) 25% dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Kegiatan di rumah ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas jamaah dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (irwan)
Tags: Bungo

Related Posts

PAD Melonjak hingga 112 Persen, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita

PAD Melonjak hingga 112 Persen, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

15 Juni 2026
33
Jaringan Sabu Tanjab Barat Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron
Berita

Jaringan Sabu Tanjab Barat Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron

14 Juni 2026
15
Tim Opsnal Satreskrim Tanjab Barat Ringkus Pencuri Motor, BPKB dan STNK Berhasil Diamankan
Berita

Tim Opsnal Satreskrim Tanjab Barat Ringkus Pencuri Motor, BPKB dan STNK Berhasil Diamankan

14 Juni 2026
13
Dari Sampah Jadi Bernilai, Nurkholis Dukung Inovasi Paving Block Plastik di Muara Papalik
Berita

Dari Sampah Jadi Bernilai, Nurkholis Dukung Inovasi Paving Block Plastik di Muara Papalik

12 Juni 2026
7
Jaga Kondusivitas Daerah, Polres Tanjab Barat Hidupkan Semangat Gotong Royong Melalui Sabuk Kamtibmas
Berita

Jaga Kondusivitas Daerah, Polres Tanjab Barat Hidupkan Semangat Gotong Royong Melalui Sabuk Kamtibmas

10 Juni 2026
16
RUPS Bank Jambi Bahas Komisaris Independen dan Penyertaan Modal, Wabup Katamso Hadir Sebagai Pemegang Saham
Berita

RUPS Bank Jambi Bahas Komisaris Independen dan Penyertaan Modal, Wabup Katamso Hadir Sebagai Pemegang Saham

9 Juni 2026
106
Next Post
Menag Imbau Masyarakat Gelar Salat Idul Fitri di Rumah

Menag Imbau Masyarakat Gelar Salat Idul Fitri di Rumah

Dekat Lebaran, Insentif Nakes Belum Dicairkan Dinkes Provinsi Jambi

Dekat Lebaran, Insentif Nakes Belum Dicairkan Dinkes Provinsi Jambi

140 Siswa SMA di Provinsi Jambi Tak Lulus

140 Siswa SMA di Provinsi Jambi Tak Lulus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14378 shares
    Share 5751 Tweet 3595
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11749 shares
    Share 4700 Tweet 2937
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8908 shares
    Share 3563 Tweet 2227
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8794 shares
    Share 3518 Tweet 2199
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7775 shares
    Share 3110 Tweet 1944
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD