Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita Berita Daerah

Berstatus Zona Merah, Tanjabbar Mulai Tanggal 30 Mei Akan Berlakukan Jam Malam

28 Mei 2021
in Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Berstatus Zona Merah, Tanjabbar Mulai Tanggal 30 Mei Akan Berlakukan Jam Malam
296
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat ini bersatus Zona Merah (resiko tinggi penyebaran Covid-19), hal ini membuat Pemkab Tanjabbar melakukan antipasi terhadap tingginya angka penyebaran Covid-19. Bahkan dalam waktu dekat pihak pemkab juga akan melakukan pembatasan jam malam.

Hal ini terungkap Hasil Rapat Kordinasi Terbatas Pembahasan Kegiatan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang berlangsung di Ruang Pola Utama kantor Bupati Tanjabbar, Jumat (28/5/21).

Wakil Bupati Hairan, SH menyampaikan bahwa Pemerintah Tanjab Barat akan menerbitkan perbup baru seperti halnya yang di berlakukan daerah lain apabila wilayah Kabupaten Tanjabbar masih bersetatus Zona merah sebagai dasar dalam pelaksanaan penanganan Covid-19.

“Keterkaitan PPKM Mikro akan di lakukan pada pukul 22:00 Wib khususnya di Kecamatan Tungkal Ilir terhitung tanggal 30 Mei 2021 sampai dengan tanggal 10 Juni 2021,”tegas Wabup

BacaLainnya

Ketua DPRD Hamdani Apresiasi Bantuan Revitalisasi Sekolah di Tanjab Barat

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan

Ketua DPRD Tanjab Barat Bagikan Masker Ke Masyarakat

Sementara itu, Wadan Satgas Covid-19, AKBP. Guntur Saputro, S.I.K, MH akan dengan tegas memberlakukan kembali penyekatan di pintu-pintu masuk dengan surat kelengkapan dokumen Covid-19.

“Untuk seminggu kedepan akan di optimalkan dan sedikit exstra dalam penanganan prokes di Kelurahan dan Desa karena Kab. Tanjab Barat bersetatus Zona merah terutama ada kegiatan hajatan harus di perketat prokes secara ketat dan tingkat mikro yang harus bekerja keras dan berkordinasi dengan Satgas Kabupaten”. Jelas Kapolres

“Banyak yang masih tidak peduli dengan virus covid-19 mengingat Kecamatan Tungkal Ilir terbesar angka positif-nya dan banyak yang meninggal dunia akibat Virus Covid-19. Ini adalah tanggung Jawab bersama”. Tambahnya

Selajutnya kata Kapolres pihaknya akan terus melakukan evalusai untuk mengetahui Kecamatan mana yang meningkat dan akan di lakukan himbauan oleh Tim Yustisi.(*).

 

Tags: Covid-19Tanjab Barat

Related Posts

Ketua DPRD Hamdani Apresiasi Bantuan Revitalisasi Sekolah di Tanjab Barat
Berita Daerah

Ketua DPRD Hamdani Apresiasi Bantuan Revitalisasi Sekolah di Tanjab Barat

21 Oktober 2026
8
ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan
Berita Daerah

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan

12 Oktober 2026
42
Ketua DPRD Tanjab Barat Bagikan Masker Ke Masyarakat
Berita Daerah

Ketua DPRD Tanjab Barat Bagikan Masker Ke Masyarakat

10 Oktober 2026
10
Hamdani Dorong Pelestarian Batik Khas Tanjabbar
Berita Daerah

Hamdani Dorong Pelestarian Batik Khas Tanjabbar

2 Oktober 2026
8
DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Ketiga Tahun 2026
Berita Daerah

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Ketiga Tahun 2026

22 September 2026
15
DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna KeduaTentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2027
Berita Daerah

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna KeduaTentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2027

21 September 2026
7
Next Post
Hasil Pleno PPK di Sungai Gelam CE-Ratu Kalah 342 Suara Dari Haris-Sani

Hasil Pleno PPK di Sungai Gelam CE-Ratu Kalah 342 Suara Dari Haris-Sani

Kemendes PDTT: Masyarakat Desa Jangan jadi Penonton Pembangunan Desa

Kemendes PDTT: Masyarakat Desa Jangan jadi Penonton Pembangunan Desa

Mendes Larang BUMDes Kelola Sumber Daya Milik Desa Lain

Mendes Larang BUMDes Kelola Sumber Daya Milik Desa Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14473 shares
    Share 5789 Tweet 3618
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11988 shares
    Share 4795 Tweet 2997
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    9056 shares
    Share 3622 Tweet 2264
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8959 shares
    Share 3584 Tweet 2240
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7881 shares
    Share 3152 Tweet 1970
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD