Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita Berita Daerah

BPR Tanggo Rajo Berubah Menjadi Bank Pembiyaan Syariah

26 Desember 2019
in Berita Daerah
0
BPR Tanggo Rajo Berubah Menjadi Bank Pembiyaan Syariah

FOTO : Bupati saat menyerahkan nota perubahan usaha BPR Tanggo Rajo ke DPRD Tanjab Barat

302
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARDESA.CO, KUALATUNGKAL – Bank Tanggo Rajo akan berubah kegiatan usaha dan bentuk badan hukum. Jika sebelumnya, Bank Tanggo Rajo yang merupakan bank daerah yang sahamnya dimiliki Pemkab Tanjung Jabung Barat ini, merupakan bank konvensial, kali ini akan berubah menjadi Bank Pembiyaan Syariah.

Hal ini terungkap dari penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjabbar tentang perubahan kegiatan usaha dan bentuk hukum Perusahaan Daerah Bang Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo menjadi Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggo Rajo oleh Bupati Tanjung Jabung Barat H.Safrial ke DPRD Tanjabbar pada Rapat Paripurna DPRD Tanjung Jabung Barat Kamis (26/12).

Perubahan Uasaha ini, menurut Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. Ir. H. Safrial MS merupakan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan mengoptimalkan kinerja PD. BPR Tanggo Rajo dalam melayani masyarakat.

Lanjut Safrial, perubahan pola kegiatan usaha BPR Tanggo Rajo dari konvensional menjadi pola syariah didasari atas pertimbangan kehidupan ekonomi, potensi daerah, sosiologi dan demografi daerah serta kebutuhan masyarakat kabupaten Tanjung Jabung Barat.

BacaLainnya

Forum Akselerator Negeri Jadi Sorotan, Katamso Hadiri Apresiasi Pemda 2026

Forum Halal Bihalal Sumbagsel, Katamso Dukung Percepatan Pembangunan Regional

Gerak Cepat Polisi, Tiga Pelaku Peredaran Sabu Ditangkap Beruntun

“Selain konversi pada kegiatan usaha dari pola konvensional menjadi pola syariah, bentuk badan hukum dari perusahaan daerah akan berubah menjadi perusahaan Perseroan Daerah atau PERSERODA” jelas Safrial.

Dijelaskan Safrial, dengan perubahan bentuk menjadi Perseroda, maka modal tidak lagi sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, tetapi juga akan dimiliki oleh pemegang saham lainnya.

Terkait kinerja perusahaan, menurutnya kedepan perlu diatur pola pembinaan kepada perusahaan. Selain itu juga perlu diatur juga terkait tata kelola dan mekanisme pengawasan perusahaan yang baik.

“Untuk memastikan dan meningkatkan kinerja perusahaan maka diatur pula pola pembinaan kepada perusahaan, demikian juga terhadap tata kelola perusahaan yang baik, diatur pula mekanisme pengawasan terhadap perusahaan” ujarnya.

“Saya berharap kita semua dapat membahas rancangan peraturan daerah ini secara seksama dengan kajian -Kajian yanng sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya. (dul)

 

 

Tags: Ekonomi

Related Posts

Forum Akselerator Negeri Jadi Sorotan, Katamso Hadiri Apresiasi Pemda 2026
Berita

Forum Akselerator Negeri Jadi Sorotan, Katamso Hadiri Apresiasi Pemda 2026

26 April 2026
12
Forum Halal Bihalal Sumbagsel, Katamso Dukung Percepatan Pembangunan Regional
Berita

Forum Halal Bihalal Sumbagsel, Katamso Dukung Percepatan Pembangunan Regional

26 April 2026
10
Gerak Cepat Polisi, Tiga Pelaku Peredaran Sabu Ditangkap Beruntun
Berita

Gerak Cepat Polisi, Tiga Pelaku Peredaran Sabu Ditangkap Beruntun

25 April 2026
19
Empat Oknum Polisi Dipecat, Polda Jambi Kirim Pesan Keras Soal Disiplin
Berita

Empat Oknum Polisi Dipecat, Polda Jambi Kirim Pesan Keras Soal Disiplin

24 April 2026
9
Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Listrik
Berita

Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Listrik

24 April 2026
10
Polres Tanjab Barat Bekuk Pelaku Pencurian Lintas TKP, Modus Panjat dan Congkel Terungkap
Berita

Polres Tanjab Barat Bekuk Pelaku Pencurian Lintas TKP, Modus Panjat dan Congkel Terungkap

22 April 2026
7
Next Post
Dermaga Sungai Landak Nyaris Roboh, Pemkab dan DPRD Tutup Mata

Dermaga Sungai Landak Nyaris Roboh, Pemkab dan DPRD Tutup Mata

Gajah Liar Rusak Kebun Warga Tanjung Bojo

Gajah Liar Rusak Kebun Warga Tanjung Bojo

Tak Perlu Janji, Rodiyanto Bagikan Puluhan Ton Beras Untuk Kaum Duafa dan Guru Ngaji

Tak Perlu Janji, Rodiyanto Bagikan Puluhan Ton Beras Untuk Kaum Duafa dan Guru Ngaji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14354 shares
    Share 5742 Tweet 3589
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11694 shares
    Share 4678 Tweet 2924
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8899 shares
    Share 3560 Tweet 2225
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8690 shares
    Share 3476 Tweet 2173
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7762 shares
    Share 3105 Tweet 1941
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD