RADARDESA.CO, KUALATUNGKAL – Bank Tanggo Rajo akan berubah kegiatan usaha dan bentuk badan hukum. Jika sebelumnya, Bank Tanggo Rajo yang merupakan bank daerah yang sahamnya dimiliki Pemkab Tanjung Jabung Barat ini, merupakan bank konvensial, kali ini akan berubah menjadi Bank Pembiyaan Syariah.
Hal ini terungkap dari penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjabbar tentang perubahan kegiatan usaha dan bentuk hukum Perusahaan Daerah Bang Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo menjadi Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggo Rajo oleh Bupati Tanjung Jabung Barat H.Safrial ke DPRD Tanjabbar pada Rapat Paripurna DPRD Tanjung Jabung Barat Kamis (26/12).
Perubahan Uasaha ini, menurut Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. Ir. H. Safrial MS merupakan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan mengoptimalkan kinerja PD. BPR Tanggo Rajo dalam melayani masyarakat.
Lanjut Safrial, perubahan pola kegiatan usaha BPR Tanggo Rajo dari konvensional menjadi pola syariah didasari atas pertimbangan kehidupan ekonomi, potensi daerah, sosiologi dan demografi daerah serta kebutuhan masyarakat kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Selain konversi pada kegiatan usaha dari pola konvensional menjadi pola syariah, bentuk badan hukum dari perusahaan daerah akan berubah menjadi perusahaan Perseroan Daerah atau PERSERODA” jelas Safrial.
Dijelaskan Safrial, dengan perubahan bentuk menjadi Perseroda, maka modal tidak lagi sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, tetapi juga akan dimiliki oleh pemegang saham lainnya.
Terkait kinerja perusahaan, menurutnya kedepan perlu diatur pola pembinaan kepada perusahaan. Selain itu juga perlu diatur juga terkait tata kelola dan mekanisme pengawasan perusahaan yang baik.
“Untuk memastikan dan meningkatkan kinerja perusahaan maka diatur pula pola pembinaan kepada perusahaan, demikian juga terhadap tata kelola perusahaan yang baik, diatur pula mekanisme pengawasan terhadap perusahaan” ujarnya.
“Saya berharap kita semua dapat membahas rancangan peraturan daerah ini secara seksama dengan kajian -Kajian yanng sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya. (dul)