KUALATUNGKAL, RADARDESA.CO – Mencuatnya isu jual beli jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menjadi isu diwarung kopi di Kota Kualatungkal dan bukan lagi menjadi rahasia umum. Hal membuat Bupati Tanjung Jabung Barat Drs.H.Anwar Sadat,MAg gerah dan mengeluarkan surat edaran no 800/2185/BKPSDM/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 perihal larangan jual beli jabatan yang ditujukan kepada perangkat daerah lingkup Pemkab Tanjabbar.
Sekda Tanjabbar Ir.H.Agus Sanusi saat dikonfirmasi mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan adanya isu dilapangan oknum PNS dan Non PNS yang menjanjikan jabatan.
” Daripada isu tersebut berkembang tak tentu arahnya, maka dikeluarkanlah surat edaran tersebut,”ungkapnya kepada radardesa.co Selasa (19/10/2021).
Lanjutnya, Sekda mengaku mengapa surat edaran ini ditujukan kepada para kepala OPD? menurutnya karena yang kemungkinan termakan isu tersebut adalah OPD – OPD dan ASN tersebut.
” Yang kemungkinan temakan isu tersebut kan OPD dan ASN, kalau non ASN kan tak katik urusan, itu mengapa surat ditujukan ke kepala OPD sebagai antisipasi agar tak termakan isu,” tandas Sekda.
Disinggung apakah sudah ada korban? Sekda mengaku itulah mengapa surat edaran tersebut dikeluarkan agar tak ada korban.
” Kalau sudah ada korban, untuk apa dikeluarkan surat edaran bupati,” ungkapnya.
Dari penelusuran radardesa.co memang isu jual beli jabatan dilingkungan Pemkab Tanjabbar sejak awal perombakan kabinet bukan menjadi rahasia umum. Bahkan dari kabar yang beredar ada calo jabatan yang keluar masuk istana menyusun formasi jabatan dan tarif yang berbeda tiap tingkatan jabatan.
Namun lagi-lagi hingga saat ini apakah hal itu benar dan tidaknya hanya menjadi cerita warung kopi.
” Itu hanya isu dan tidak benar,” bantah Sekda.(*).










