Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita Berita Daerah

Bupati Tiba-tiba Keluarkan Surat Edaran Larangan Jual Beli Jabatan, Ada Apa?

19 Oktober 2021
in Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Bupati Tiba-tiba Keluarkan Surat Edaran Larangan Jual Beli Jabatan, Ada Apa?
589
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL, RADARDESA.CO – Mencuatnya isu jual beli jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menjadi isu diwarung kopi di Kota Kualatungkal dan bukan lagi menjadi rahasia umum. Hal membuat Bupati Tanjung Jabung Barat Drs.H.Anwar Sadat,MAg gerah dan mengeluarkan surat edaran no 800/2185/BKPSDM/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 perihal larangan jual beli jabatan yang ditujukan kepada perangkat daerah lingkup Pemkab Tanjabbar.

Sekda Tanjabbar Ir.H.Agus Sanusi saat dikonfirmasi mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan adanya isu dilapangan oknum PNS dan Non PNS yang menjanjikan jabatan.

” Daripada isu tersebut berkembang tak tentu arahnya, maka dikeluarkanlah surat edaran tersebut,”ungkapnya kepada radardesa.co Selasa (19/10/2021).

Lanjutnya, Sekda mengaku mengapa surat edaran ini ditujukan kepada para kepala OPD? menurutnya karena yang kemungkinan termakan isu tersebut adalah OPD – OPD dan ASN tersebut.

BacaLainnya

Tiga Pekan Berlalu, Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan Belum Ditahan

Kasus Penganiayaan Wartawan, Polres Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang

Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan

” Yang kemungkinan temakan isu tersebut kan OPD dan ASN, kalau non ASN kan tak katik urusan, itu mengapa surat ditujukan ke kepala OPD sebagai antisipasi agar tak termakan isu,” tandas Sekda.

 

Disinggung apakah sudah ada korban? Sekda mengaku itulah mengapa surat edaran tersebut dikeluarkan agar tak ada korban.

” Kalau sudah ada korban, untuk apa dikeluarkan surat edaran bupati,” ungkapnya.

Dari penelusuran radardesa.co memang isu jual beli jabatan dilingkungan Pemkab Tanjabbar sejak awal perombakan kabinet bukan menjadi rahasia umum. Bahkan dari kabar yang beredar ada calo jabatan yang keluar masuk istana menyusun formasi jabatan dan tarif yang berbeda tiap tingkatan jabatan.

Namun lagi-lagi hingga saat ini apakah hal itu benar dan tidaknya hanya menjadi cerita warung kopi.

” Itu hanya isu dan tidak benar,” bantah Sekda.(*).

Tags: Tanjab Barat

Related Posts

Tiga Pekan Berlalu, Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan Belum Ditahan
Berita Daerah

Tiga Pekan Berlalu, Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan Belum Ditahan

8 September 2026
94
Kasus Penganiayaan Wartawan,  Polres Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang
Berita Daerah

Kasus Penganiayaan Wartawan, Polres Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang

27 Agustus 2026
117
Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan
Berita Daerah

Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan

27 Agustus 2026
284
Bupati Anwar Sadat Pimpin Tabur Bunga di Sungai Pengabuan, Berbagi Sembako dan Bendera kepada Nelayan
Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Pimpin Tabur Bunga di Sungai Pengabuan, Berbagi Sembako dan Bendera kepada Nelayan

17 Agustus 2026
17
Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI
Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
14
Bupati dan Wabup Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Ditandatangani
Berita Daerah

Bupati dan Wabup Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Ditandatangani

14 Agustus 2026
16
Next Post
Hadiri HUT 56 Kabupaten Bungo, Sekda Ucapkan Selamat  dan Sukses

Hadiri HUT 56 Kabupaten Bungo, Sekda Ucapkan Selamat  dan Sukses

Luar Biasa.! Siswa SMPN 2 Kualatungkal Lolos Kompetisi Sains Tingkat Nasional

Luar Biasa.! Siswa SMPN 2 Kualatungkal Lolos Kompetisi Sains Tingkat Nasional

Penerapan Dumisake Akan Dilaksanakan Tahun Depan

Penerapan Dumisake Akan Dilaksanakan Tahun Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14420 shares
    Share 5768 Tweet 3605
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11880 shares
    Share 4752 Tweet 2970
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8941 shares
    Share 3576 Tweet 2235
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8936 shares
    Share 3574 Tweet 2234
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7837 shares
    Share 3135 Tweet 1959
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD