Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Opini

Catatan Ketua MPR RI : Menuju Endemi, Ikhtiar Merdeka dari COVID-19

26 Maret 2022
in Opini
0
Catatan Ketua MPR RI : Menuju Endemi, Ikhtiar Merdeka dari COVID-19
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis : Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI/Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka

JAKARTA, RADARDESA.CO – Dengan ditemukannya kasus baru COVID-19 akibat penularan subvarian Omicron BA.2, akhir dari durasi pandemi COVID-19 mungkin saja sulit diprediksi. Fakta ini hendaknya tidak mengendurkan tekad dan semangat semua komunitas untuk siap bertransisi ke endemi sebagai ikhtiar bersama merdeka dari virus SARS-CoV-2.

Kementerian Kesehatan RI sudah memastikan subvarian Omicron BA.2 telah menyebar di dalam negeri. Bahkan, per jumlah, pasiennya cukup banyak. Kalau di Hongkong Omicron varian BA.2 memicu lonjakan jumlah kasus,  tidak demikian di Indonesia. Sebagaimana dikemukakan Kementerian Kesehatan, subvarian Omicron BA.2  untuk sementara ini belum memicu lonjakan jumlah kasus baru.

Namun, berpijak pada pemahaman bahwa virus mudah bermutasi dan menghadirkan ancaman baru, semua komunitas didorong untuk tetap mewaspadai potensi penularan subvarian Omicron BA.2 maupun varian lainnya. Ingat bahwa tak lama lagi, masyarakat akan memasuki bulan suci Ramadhan untuk melaksanakan ibadah puasa. Maka, tetaplah patuh pada protokol kesehatan (Prokes) agar pada saatnya nanti semua komunitas dapat melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan dalam keadaan sehat walafiat.

BacaLainnya

Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba

Kemenangan Haris-Sani: Elektabilitas, Kampanye Akbar dan Dukungan Tokoh Politik di Pilgub Jambi

Hoax dan Pembodohan Terstruktur, Taktik Panik dan Manipulasi dalam Pertarungan Politik

Apalagi, selepas pekan kedua Maret 2022, perkembangannya cenderung membaik.  Laporan dari Satgas penanganan COVID-19 menyebutkan bahwa jumlah pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit terus berkurang dalam skala yang signifikan. Indikator bed occupancy rate (BOR) konsisten di bawah 20 persen. Keadaan yang terus membaik akan menjadi modal bersama untuk segera bertransisi ke endemi, sebagaimana yang sudahditerapkan di sejumlah negara.

Selain faktor kepatuhan publik pada Prokes, modal bersama lainnya adalah data tentang perkembangan antibodi COVID-19 di tengah masyarakat.  Pada Jumat (18/3), Pemerintah merilis hasil survei serologi Covid-19. Sruvei menyebutkan bahwa 90 persen penduduk Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. Survei ini hasil kerjasama Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI).

Sebelumnya, sejumlah institusi yang kompeten, seperti Satgas COVID-19 dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun sudah memprediksi bahwa  fase transisi ke endemi di Indonesia bisa terwujud antara satu hingga tiga bulan ke depan. Semua orang pasti berharap transisi itu segera terlaksana, karena siapa pun pasti ingin cepat-cepat merdeka dari ancaman virus Corona.

Tentu saja bertransisi ke endemi tetap harus dilandasi prinsip kehati-hatian.  Paling utama, semua komunitas hendaknya mau untuk tetap bersikap realistis bahwa durasi pandemi belum berakhir, karena masih ada potensi mutasi virus yang memunculkan varian baru. Maka, konsistensi kepatuhan pada Prokes harus tetap terjaga.

Dengan bersikap realistis, semua komunitas secara tidak langsung telah berikhtiar menekan angka penularan COVID-19 sekaligus mempercepat fase transisi ke endemi. Kepatuhan pada Prokes  tidak selalu berarti membatasi ruang gerak masyarakat. Setiap orang tetap disarankan untuk melakukan kegiatan-kegiatan produktif dengan mengutamakan kewaspadaan dan kehati-hatian.

Selama masa pandemi, mobilitas masyarakat harus beradaptasi dengan pembatasan sosial plus beragam aturan atau Prokes. Semua komunitas diminta taat, demi meminimalisir dampak penyebaran virus SARS-CoV-2 dengan berbagai varian-nya.

Setelah lebih dua tahun ‘dibelenggu’ ketidakpastian, kini semua komunitas didorong untuk menatap secercah harapan untuk merdeka dari ancaman dan perasaan was-was terpapar COVID-19 yang durasinya tak kunjung berujung.

Harapan itu ditandai dengan langkah dan kebijakan pemerintah yang mulai melakukan pelonggaran terhadap mobilitas masyarakat. Rangkaian pelonggaran itu menjadi awal fase transisi menuju endemi Covid-19. Sejumlah persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh moda transportasi (darat, laut, dan udara) telah dieliminasi.

Misalnya, syarat atau keharusan menyodorkan bukti hasil negatif tes antigen atau PCR yang sudah ditiadakan. Namun, rangkaian pelonggaran itu tetap mewajibkan kepatuhan pada Prokes).

Mulai Senin (14/3/2022), misalnya, PT KAI sudah melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di gerbong-gerbong KRL. Demikian juga dengan PT MRT Jakarta (Peseroda), yang sama-sama memberlakukan penumpang maksimal 100 persen, atau sekitar 86 orang per gerbong. Kebijakan ini mengacu pada SE Kemenhub Nomor 25/2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.

Tak hanya pada transportasi, kebijakan yang sama juga diberlakukan pada semua kompetisi olahraga, yang sudah boleh dihadiri penonton dengan syarat tertentu, yakni sudah mendapatkan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi ketika masuk stadion.  Terkait kapasitas, disesuaikan dengan level PPKM di daerah lokasi pertandingan berlangsung. Kapasitas 100 persen untuk Level 1, 75 persen untuk Level 2, 50 persen  untuk Level 3 dan 25 persen di wilayah yang PPKM-nya di level 4.

Pemerintah juga meniadakan kewajiban karantina bagi setiap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk Bali pada tahap ujicoba mulai 7 Maret 2022. Memang, masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, bukti booking hotel minimal empat hari, bukti domisili bagi WNI, serta sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga hingga syarat melakukan tes PCR saat kedatangan.

Dengan hasil negatif, PPLN bebas dari karantina. Setelah itu, ada kewajiban melakukan PCR lagi pada hari ketiga. Bebas karantina bagi seluruh PPLN mulai diberlakukan 1 April 2022. Bahkan akan lebih cepat dari rencana, jika tahapan ujicoba ini dinilai berhasil.

Idealnya, kehati-hatian pemerintah mengajak masyarakat menuju endemi COVID-19 diikuti dengan kepatuhan semua komunitas menegakkan Prokes. Soalnya, di masa endemi, status virus SARS-CoV-2 tidak serta merta berubah. Di masa endemi, Covid-19 sejatinya tetap sebagai wabah, walaupun penularannya tidak secepat ketika masih berstatus pandemi.

 

Related Posts

Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba
Opini

Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba

23 November 2024
20
Kemenangan Haris-Sani: Elektabilitas, Kampanye Akbar dan Dukungan Tokoh Politik di Pilgub Jambi
Opini

Kemenangan Haris-Sani: Elektabilitas, Kampanye Akbar dan Dukungan Tokoh Politik di Pilgub Jambi

22 November 2024
20
Hoax dan Pembodohan Terstruktur, Taktik Panik dan Manipulasi dalam Pertarungan Politik
Opini

Hoax dan Pembodohan Terstruktur, Taktik Panik dan Manipulasi dalam Pertarungan Politik

21 November 2024
29
Al Haris dan Abdullah Sani Kolaborasi Strategis antara Birokrasi dan Dakwah
Opini

Al Haris dan Abdullah Sani Kolaborasi Strategis antara Birokrasi dan Dakwah

20 November 2024
31
Opini : Penolakan Cagub Narkoboy, Ironi Bagi Jambi yang Berjuang Melawan Narkoba di Tengah Komitmen Nasional
Opini

Opini : Penolakan Cagub Narkoboy, Ironi Bagi Jambi yang Berjuang Melawan Narkoba di Tengah Komitmen Nasional

19 November 2024
423
Opini : Komitmen Tanpa Henti, Jambi Bersih Narkoba di Bawah Kepemimpinan Al Haris
Opini

Opini : Komitmen Tanpa Henti, Jambi Bersih Narkoba di Bawah Kepemimpinan Al Haris

18 November 2024
619
Next Post
Kapolsek Pengabuan Terun Langsung ke Pasar Tradisional Cek Ketersediaan Migor 

Kapolsek Pengabuan Terun Langsung ke Pasar Tradisional Cek Ketersediaan Migor 

Inilah Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H

Inilah Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H

Jelang Ramadan, TPU Tegal Alur Dipadati Peziarah

Jelang Ramadan, TPU Tegal Alur Dipadati Peziarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14368 shares
    Share 5747 Tweet 3592
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11726 shares
    Share 4690 Tweet 2932
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8904 shares
    Share 3562 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8764 shares
    Share 3506 Tweet 2191
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7766 shares
    Share 3106 Tweet 1942
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD