Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita Berita Daerah

Pemkab Tanjabbar ” Paksakan” ASN Potong TPP Bayar Zakat Profesi, Apakah Sudah Capai Nisab?

22 April 2022
in Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Pemkab Tanjabbar ” Paksakan” ASN Potong TPP Bayar Zakat Profesi, Apakah Sudah Capai Nisab?
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Bulan Ramadhan 1443 H ini mengeluarkan himbauan bahkan cenderung memaksakan kepada ASN tanpa memandang jabatan dan golongan agar membayarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2022 ini.

Himbauan ini tertuang dalam surat nomor: 400/731/kesra/2022 yang ditandatangani Sekda Tanjung Jabung Barat Ir.H.Agus Sanusi,MM atas nama Bupati Tanjung Jabung Barat tertanggal 17 April 2022.

Hal ini menimbulkan polemik dilingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), sebab para ASN tanpa jabatan hingga Kepala Sub Bagian tentu belum mencapai nisab sesuai ketentuan agama Islam seperti dikutip dari nu.or.id yakni Nisab Zakat Profesi atau Penghasilan minimal 85 gram emas atau dengan asumsi harga emas saat ini Rp.896.119 yakni Rp.76 juta lebih.

BacaLainnya

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama

Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara

Sebab dari data yang radardesa.co himpun TPP setingkat Kasubbag hanya sekitar Rp.3.300.000, begitu juga Kepala Bidang yang hanya Rp.5.500.000, jika dikalikan 12 bulan belum mencapai nisab Rp.76 juta atau senilai Zakat Profesi apalagi ASN tanpa jabatan.

Lebih parahnya dalam poin 2 tersebut seluruh OPD agar menghimbau ASN dilingkunganya agar menandatangani surat pendebetan di Bank 9 Jambi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ir.H.Agus Sanusi,MM saat dikonfirmasi radardesa.co mengatakan untuk himbauan Zakat Penghasilan ini dari TPP seluruh ASN di lingkup Pemkab Tanjabbar, sebab TPP ini kewenangan Pemkab Tanjabbar.

” Zakat Profesi ini kita potong 2,5 persen dari TPP seluruh ASN bukan dari Gaji ya. Karena TPP masih kewenangan pemkab,”ujar Sekda saat dikonfirmasi via ponsel belum lama ini.

Saat disinggung mengenai Nisab Zakat Penghasilan bagi ASN ini? Sekda berkilah jika zakat profesi ini di Kabupaten Tanjabbar tergolong lambat, sebab di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi telah menjalankan hal ini sejak 4 tahun lalu.

“TPP inikan bukannya gaji. Tetapi sesuai dengan kemampuan daerah kita ada atau tidak uangnya,” kata Sekda.

Menurut Sekda, Pemkab tak melihat dari jumlah gaji dan penghasilan keseluruhan ASN di Tanjabbar dari Gaji tetapi dari hanya dari TPP, sehingga tak perlu melihat nisab zakat.

” Sekarang ni kita udah terlambat, liat provinsi, kota dan kabupaten lain sudah lama dan sudah terkumpul milyaran dan dana ini kan kita kumpulkan melalui Baznas,” tandasnya.

Lanjutnya, nantinya uang yang terkumpul ini kan untuk dikumpulkan melalui Baznas dan untuk masyarakat Tanjabbar.

“Duitnya masuk di Baznas dan untuk masyarakat Tanjabbar,” tegasnya.

Saat ditanyakan apakah himbauan ini telah didapatkan bersama Tokoh Agama Islam dan MUI di Kabupaten Tanjabbar terkait Nisab Zakat Penghasilan atau Profesi ? Sekda hanya mengaku jika saat ini pemkab hanya melakukan pemotongan dari TPP bukan dari Gaji.(Dul)

Tags: Tanjab Barat

Related Posts

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor
Berita

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

18 April 2026
8
Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama
Berita

Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama

18 April 2026
7
Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara
Berita

Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara

18 April 2026
6
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam
Berita

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam

13 April 2026
16
Berita

12 April 2026
10
BPK Temukan Selisih Harga BBM, Sekda Pastikan Tidak Ada Mark Up
Berita

BPK Temukan Selisih Harga BBM, Sekda Pastikan Tidak Ada Mark Up

9 April 2026
42
Next Post
Apel Operasi Ketupat 2022, Wabup: Kita Dukung Amanah Kapolri 

Apel Operasi Ketupat 2022, Wabup: Kita Dukung Amanah Kapolri 

Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Dilarang Mulai 28 April 2022

Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Dilarang Mulai 28 April 2022

Kebakaran Hanguskan 7 Kios di Desa Tanjung Sawit Kampar

Kebakaran Hanguskan 7 Kios di Desa Tanjung Sawit Kampar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11688 shares
    Share 4675 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8671 shares
    Share 3468 Tweet 2168
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD