JAMBI, Radardesa.co — Program keringanan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 mulai disosialisasikan kepada pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi.
Sosialisasi dan sinergitas program tersebut dihadiri Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (14/9/2026).
Bupati Anwar Sadat hadir bersama Ketua DPRD Tanjab Barat, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanjab Barat.
Kegiatan yang dibuka Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., tersebut menjadi forum koordinasi pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan bermotor.
Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program tersebut juga diarahkan untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui penerimaan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani mengatakan, opsen PKB dan BBNKB memiliki peran penting dalam menopang penerimaan daerah kabupaten/kota.
Berdasarkan data Bapenda Provinsi Jambi, penyaluran opsen PKB dan BBNKB pada 2025 tercatat mencapai Rp397,52 miliar. Angka tersebut meningkat 26,4 persen dibandingkan dana bagi hasil pada 2024.
“Melalui program pemutihan ini, kita tidak hanya memberikan ruang keringanan beban finansial bagi masyarakat, tetapi juga memperbarui akurasi basis data wajib pajak di seluruh wilayah Provinsi Jambi,” ujar Abdullah Sani.
Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh kebijakan keringanan pajak, tetapi juga kualitas pelayanan dan koordinasi antarinstansi.
Pelayanan yang mudah dan memadai diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Pemkab Tanjung Jabung Barat menyatakan siap mendukung program tersebut dengan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.
Pemkab akan mendorong penyebarluasan informasi mengenai program keringanan PKB agar semakin banyak masyarakat mengetahui dan memanfaatkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung penerimaan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan sosialisasi di Jambi ini turut dihadiri para kepala daerah, pimpinan DPRD, jajaran Forkopimda, instansi vertikal, serta Kepala Bapenda dan UPTD PPD dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.









