Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Penambahan Penerima BLT Kewenangan Desa, Kaprov : Menteri Sekalipun Tidak Bisa Maksa

6 Juni 2020
in Berita, Ekonomi Desa
0
Tanjabbar dan Muara Jambi Dapat Reward Pelaporan Dana Desa Terbaik 2019

FOTO : Edi Endra Koordinator Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) Program Pemberdayaan dan Pembangunan Desa (P3MD) Provinsi Jambi

78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,RADARDESA.CO – Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa tahap 1 sudah mencapai hampir 100 persen di Provinsi Jambi. Untuk pwncairan BLT dana desa tahap II, desa harus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pencairan BLT-DD tahap I, terkait penerima yang double menerima bantuan baik dari bansos maupun bantuan lain baik APBD maupun APBN.

Koordinasi Provinsi P3MD Provinsi Jambi, Edi Endra,SP mengatakan sebelum desa melakukan penyerahan BLT tahap berikutnya agar melakukan evaluasi terhadap penerima BLT, apakah penerima ada double dalam menerima bantuan lain, maupun ada data miskin baru.

” Jadi sebelum pencairan BLT tahap II, laksanakan dulu evaluasi di desa terkait pelaksanaan dan data penerima, baik yang double maupun ada data miskin baru,” ungkapnya kepada radardesa.co.

Dikatakannya,jika ada yang double maka kepala desa cukup membuat surat pernyataan yang bersangkutan atau dari pos penyalur untuk disampaikan ke camat atau bupati setempat.

BacaLainnya

Hermansyah: Kejuaraan Provinsi Jadi Momentum Atlet Tanjab Barat Naik Kelas dan Asah Mental Juara

Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tanjab Barat Pertegas Komitmen Jaga Keamanan dan Pelayanan Publik

Kenaikan Pangkat 52 Anggota Polres Tanjab Barat Jadi Momentum Perkuat Polri Presisi

Selain itu, jika muncul nama data miskin baru maka pihak desa dapat mengakomodir dengan menggelar musyawarah desa khusus.

” Diverikasi melalui Musyawarah Desa Khusus dan merubah perkades,” ungkapnya.

Disinggung mengenai ada data penambahan data penerima BLT dari dinas terkait disalah satu kabupaten? Edi mengatakan penambahan data penerima itu kewenangan desa, siapapun tidak bisa memaksa.

” Penambahan data penerima itu kewenangan di desa, Menteri sekalipun tidak dapat memaksakan,” ungkap Pengurus PW GP Ansor Provinsi Jambi ini.

Lanjutnya, penambahan dari pihak lain hanya sifatnya menyampaikan, memberikan masukan. Desa dapat memverivikasi dalam Musdessus, jika dalam musyawarah desa benar-benar layak, maka dapat dimasukkan di penerima baru, namum sebaliknya, jika dalam musdes orang tersebut mampu maka tidaj dapat dipaksakan.

” Itu kan sifatnya masukan, masukan dan saran berbagai pihak itu dibicarakan dalam musyawarah desa khusus. jika dalam musyawarah desa benar-benar layak, maka dapat dimasukkan di penerima baru, namum sebaliknya, jika dalam musdes orang tersebut mampu ya gak bisa di paksa, karena penambahan data penerima batu itu pada prinsipnya adalah kewenangan desa,” tandasnya.(dul).

Tags: BLT Dana Desa

Related Posts

Hermansyah: Kejuaraan Provinsi Jadi Momentum Atlet Tanjab Barat Naik Kelas dan Asah Mental Juara
Berita

Hermansyah: Kejuaraan Provinsi Jadi Momentum Atlet Tanjab Barat Naik Kelas dan Asah Mental Juara

1 Juli 2026
24
Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tanjab Barat Pertegas Komitmen Jaga Keamanan dan Pelayanan Publik
Berita

Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tanjab Barat Pertegas Komitmen Jaga Keamanan dan Pelayanan Publik

1 Juli 2026
16
Kenaikan Pangkat 52 Anggota Polres Tanjab Barat Jadi Momentum Perkuat Polri Presisi
Berita

Kenaikan Pangkat 52 Anggota Polres Tanjab Barat Jadi Momentum Perkuat Polri Presisi

30 Juni 2026
20
Syufrayogi Jemput Aspirasi Warga Dapil I, Tegaskan Suara Rakyat Jadi Prioritas DPRD
Berita

Syufrayogi Jemput Aspirasi Warga Dapil I, Tegaskan Suara Rakyat Jadi Prioritas DPRD

29 Juni 2026
10
Ketua DPRD Tanjab Barat Jemput Aspirasi Warga, Dukung Kemajuan Pendidikan Pesantren dan Pembangunan Desa
Berita

Ketua DPRD Tanjab Barat Jemput Aspirasi Warga, Dukung Kemajuan Pendidikan Pesantren dan Pembangunan Desa

28 Juni 2026
26
Sakit Hati Jadi Motif, Pemuda di Tanjab Barat Nekat Lakukan Penganiayaan Berat
Berita

Sakit Hati Jadi Motif, Pemuda di Tanjab Barat Nekat Lakukan Penganiayaan Berat

27 Juni 2026
502
Next Post
Harga CPO di Jambi Naik Rp179 per Kilogram

Harga CPO di Jambi Naik Rp179 per Kilogram

Tingkat Kelulusan SMP di Tanjabbar Capai 98,5 Persen, 49 Siswa tak Lulus

Tingkat Kelulusan SMP di Tanjabbar Capai 98,5 Persen, 49 Siswa tak Lulus

Ini Penyebab Tagihan Rekening Listrik Juni Naik

Ini Penyebab Tagihan Rekening Listrik Juni Naik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14394 shares
    Share 5758 Tweet 3599
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11770 shares
    Share 4708 Tweet 2943
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8918 shares
    Share 3567 Tweet 2230
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8873 shares
    Share 3549 Tweet 2218
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7785 shares
    Share 3114 Tweet 1946
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD