Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua KPU instruksikan PPK dan PPS Pilkada 2020 diaktifkan lagi

13 Juni 2020
in Berita, Radar Politik
0
Ketua KPU instruksikan PPK dan PPS Pilkada 2020 diaktifkan lagi

FOTO : Ketua KPU RI, Arief Budiman

14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO  – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Arief Budiman menginstruksikan kepada KPU kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan pengaktifan kembali anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) serta sekretariat PPK dan PPS Pilkada 2020.

Instruksi yang termaktum dalam Surat KPU Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 itu juga mengatur agar SK pengaktifan kembali PPK dan PPS berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.

Dalam surat yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan KPU kabupaten/kota melanjutkan proses tahapan yang tertunda setelah menerbitkan SK KPU kabupaten/kota tentang pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan PPS.

Sebelum mengaktifkan kembali, KPU kabupaten/kota wajib memastikan anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS masih memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BacaLainnya

Mediasi Pemkab Tanjab Barat Berbuah Kesepakatan, Akses Jalan Warga Kembali Dibuka

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanjab Barat Perkuat Tali Persaudaraan dengan Purnawirawan

Anwar Sadat Rotasi dan Promosi 30 Pejabat, Siapkan Birokrasi yang Profesional dan Adaptif

Dalam surat itu, Arief meminta KPU provinsi untuk melakukan supervisi dan monitoring terhadap pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS, kemudian melaporkannya ke KPU melalui surat elektronik (surel) litbang organisasi KPU paling lambat pada tanggal 30 Juni 2020.

Apabila ada yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Arief, KPU kabupaten/kota melakukan pergantian antarwaktu anggota PPK dan PPS yang mekanismenya sebagai berikut:

1. KPU kabupaten/kota menetapkan calon anggota PPK dan PPS yang berada di urutan berikutnya pada hasil tes wawancara untuk ditetapkan sebagai anggota PPK dan PPS pengganti antarwaktu.

2. Jika tidak ada calon urutan berikutnya dari hasil tes wawancara, KPU kabupaten/kota dapat menetapkan anggota PPK dan PPS berdasarkan urutan berikutnya dari peringkat teratas hasil seleksi tertulis sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan lima orang untuk PPK dan tiga orang untuk PPS.

3. Jika kuota pengganti antarwaktu belum juga terpenuhi, KPU kabupaten/kota juga dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan, atau lembaga profesi untuk memenuhi jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS.

4. Jika jumlah belum juga terpenuhi setelah kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan, atau lembaga profesi dilakukan, maka KPU kabupaten/kota dapat menunjuk personel yang memenuhi syarat setelah berkoordinasi dengan perangkat kecamatan/kelurahan/desa.

5. Apabila kebutuhan anggota PPK dan PPS belum juga terpenuhi sementara tahapan sudah berjalan, tahapan pilkada tetap berjalan dengan jumlah PPK dan PPS tetap memenuhi ketentuan kuorum di setiap tingkatannya

6. Jika kuorum tidak tercapai, pelaksanaan tugas dan fungsi PPK dan PPS yang tidak memenuhi jumlah anggota tersebut dapat diambil alih oleh satu tingkat di atasnya.

Ketua KPU mengatakan bahwa batasan tahapan pelantikan anggota PPK dan PPS yang belum dilantik atau anggota PPK dan PPS pengganti antarwaktu ditetapkan hingga paling lambat 15 Juni 2020.

“Pelantikan anggota PPK dan PPS dapat dilaksanakan secara daring (online) atau tatap muka (offline) dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Ia menambahkan bahwa pelantikan anggota PPK dan PPS memang wajib mengikuti protokol kesehatan COVID-19 sebagaimana disampaikan dalam Surat KPU Nomor 259/PP.04.2-SD/01/KPU/III/2020 perihal penegasan mekanisme kerja teknis pelaksanaan tahapan pemilihan 2020 tanggal 19 Maret 2020.

Anggota PPK, PPS, sekretariat PPK dan sekretariat PPS, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang telah ditetapkan, juga diwajibkan mengisi surat pernyataan sehat khusus terkait dengan COVID-19 yang sudah disediakan KPU RI.

Sumber : antaranews.com

Tags: Pilkada 2020

Related Posts

Mediasi Pemkab Tanjab Barat Berbuah Kesepakatan, Akses Jalan Warga Kembali Dibuka
Berita

Mediasi Pemkab Tanjab Barat Berbuah Kesepakatan, Akses Jalan Warga Kembali Dibuka

20 Juni 2026
9
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanjab Barat Perkuat Tali Persaudaraan dengan Purnawirawan
Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanjab Barat Perkuat Tali Persaudaraan dengan Purnawirawan

19 Juni 2026
8
Anwar Sadat Rotasi dan Promosi 30 Pejabat, Siapkan Birokrasi yang Profesional dan Adaptif
Berita

Anwar Sadat Rotasi dan Promosi 30 Pejabat, Siapkan Birokrasi yang Profesional dan Adaptif

19 Juni 2026
17
Pelarian Berakhir di Kebun Sawit, Dua DPO Narkoba Diciduk Polres Tanjab Barat
Berita

Pelarian Berakhir di Kebun Sawit, Dua DPO Narkoba Diciduk Polres Tanjab Barat

17 Juni 2026
192
Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Parlemen

Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

15 Juni 2026
10
PAD Melonjak hingga 112 Persen, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita

PAD Melonjak hingga 112 Persen, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

15 Juni 2026
38
Next Post
155 Keluarga Tedampak Covid-19 di Desa Dusun Mudo Terima BLT Dana Desa Tahap II

1.767 KK di Tanjabbar Terima BLT Dana Desa Tahap II

Kapal Roro Masih Belum Angkut Penumpang, Ini Kata Kadiahub Tanjabbar

Kapal Roro Masih Belum Angkut Penumpang, Ini Kata Kadiahub Tanjabbar

Bawaslu Tanjabbar Mulai Aktifkan Panwascam dan Lantik PPKD

Bawaslu Tanjabbar Mulai Aktifkan Panwascam dan Lantik PPKD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14383 shares
    Share 5753 Tweet 3596
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11756 shares
    Share 4702 Tweet 2939
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8909 shares
    Share 3564 Tweet 2227
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8804 shares
    Share 3522 Tweet 2201
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7776 shares
    Share 3110 Tweet 1944
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD