JAKARTA,RADARDESA.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran untuk segera melanjutkan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.
Surat edaran nomor B:611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pusat dan Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dalam surat tersebut, pemerintah melalui Kementerian PANRB akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB menyesuaikan dengan protokol kesehatan COVID-19,” ujar Tjahjo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Tjahjo menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman dan/atau protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.
Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
Adapun, Seleksi CPNS 2019 terdiri dari tiga tahap, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB, dengan pembobotan nilai SKD 40 persen dan SKB 60 persen.
Pada awal tahun 2020, seleksi CPNS tahun anggaran 2019 telah sampai pada tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD).
Namun, adanya pandemik COVID-19 di Indonesia pada Maret 2020 lalu hingga saat ini, mengakibatkan penyelenggaraan tahapan selanjutnya, yaitu SKB, ditunda.
Pemerintah berupaya terus menegakkan objektivitas dan keadilan bagi seluruh peserta seleksi CPNS 2019, sehingga pelaksanaan SKB dilanjutkan.
Adapun pelaksanaan SKB nanti akan terbagi dalam tiga jadwal kegiatan. Pertama, pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020.
Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020.
Ketiga, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020.
Sumber : antaranews.com









