Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita Berita Daerah

Kejati : Soal Temuan Road Race, Akan Diproses Pasca Pilkada

13 November 2020
in Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Kejati : Soal Temuan Road Race, Akan Diproses Pasca Pilkada

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Johanis Tanak

91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO— Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Johanis Tanak menegaskan akan memproses temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sejumlah pekerjaan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) salah satunya Road Race yang menelan anggaran APBD 2019 mencapai Rp 6 miliar tersebut.

“Yakin saya temen temen sini (Red, Kejari Tanjabar) akan Proses (Red, Road Race),”kata Kajati Jambi Johanis Tanak kepada awak media saat di konfirmasi terkait temuan BPK di Tanjabar termasuk Road Race hal itu di sampaikan saat melakukan kunjungan kerja di Kejari Tanjabar, Kamis (12/11/2020) Kemarin.

Johanis menyebutkan sejumlah temuan BPK itu termasuk Road Race tersebut akan ditindak lanjuti pasca Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang. Hal itu menghindari terjadinya Kegaduhan pilkada di Jambi dan Tanjabar.

“Yang jelas kita katakan sejauh ini belum bisa kita melakukan tindakan berlebihan
Karena jangan sampai ada kegaduhan pada saat melakukan pilkada Jambi dan Tanjabar,”sebutnya.

BacaLainnya

Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring

Safari Jumat di Dusun Mudo, Anwar Sadat Bawa Bantuan dan Janji Perhatian untuk Infrastruktur

Menurutnya, jika temuan temuan itu di proses saat ini akan memunculkan kegaduhan dan hal itu akan sangat menganggu kondusifitas pilkada yang saat ini akan segera berlangsung. Selain itu, hal itu dilakukan untuk menjaga netralitas kejaksaan dalam perhelatan akbar lima tahun itu.

“Kami tidak mau nanti ada Kegaduhan. Begitu kita proses ini disini partai ini triak ini ini jadi sebenarnya kita yang di adu domba ini yang tidak boleh kita harus jaga netralitas semoga apa yang temen temen harapkan,”ungkapnya.

“Kita jangan ganggu proses berjalannya pilkada jangan sampai kita dimanfaatkan oleh pihak partai yang lain ini melapor begini ini begini nanti akhirnya terjadi kekisruhan kita tidak ingin itu terjadi,”timpalnya.

Johanis menyebutkan perintah dari Kejaksaan Agung agar agar tetap menjaga netralitas di tengah Pilkada.”Sementara kita di perintahkan supaya netral begitu,”ujarnya.

Johanis menegaskan dirinya dan Instansi akan melakukan tindakan jika ada kasus tindak pidana korupsi. Sebab, adanya tindak pidana korupsi yang terjadi merugikan masyarakat.

“Kita tidak berharap kasus tindak pidana korupsi tidak di proses kalau menang ada itu merugikan masyarakat,”tandasnya (dul)

Tags: korupsiTanjab Barat

Related Posts

Berita Daerah

15 September 2026
11
Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring
Berita Daerah

Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring

15 September 2026
31
Safari Jumat di Dusun Mudo, Anwar Sadat Bawa Bantuan dan Janji Perhatian untuk Infrastruktur
Berita Daerah

Safari Jumat di Dusun Mudo, Anwar Sadat Bawa Bantuan dan Janji Perhatian untuk Infrastruktur

11 September 2026
13
Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat, Anwar Sadat Tekankan Pentingnya Sinergi Jaga Kamtibmas
Berita Daerah

Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat, Anwar Sadat Tekankan Pentingnya Sinergi Jaga Kamtibmas

11 September 2026
13
Kapolres Baru Tanjab Barat Tiba, Wabup Katamso Tekankan Penguatan Sinergi
Berita Daerah

Kapolres Baru Tanjab Barat Tiba, Wabup Katamso Tekankan Penguatan Sinergi

11 September 2026
18
Perkuat Pelayanan Publik, Anwar Sadat Lantik Lima Pejabat Manajerial Pemkab Tanjab Barat
Berita Daerah

Perkuat Pelayanan Publik, Anwar Sadat Lantik Lima Pejabat Manajerial Pemkab Tanjab Barat

10 September 2026
17
Next Post
Strategi Mendes Agar Dana Desa Tak Cuma Dirasakan Elit Desa

Strategi Mendes Agar Dana Desa Tak Cuma Dirasakan Elit Desa

Bersama Madel dan Sejumlah Anggota DPRD Sarolangun, Al Haris Sisir Kecamatan Limun

Bersama Madel dan Sejumlah Anggota DPRD Sarolangun, Al Haris Sisir Kecamatan Limun

Apri: Dua Tiga Tahun Terakhir  Perkembangan Majelis Dzikir Luar Biasa

Apri: Dua Tiga Tahun Terakhir Perkembangan Majelis Dzikir Luar Biasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14423 shares
    Share 5769 Tweet 3606
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11905 shares
    Share 4762 Tweet 2976
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8973 shares
    Share 3589 Tweet 2243
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8939 shares
    Share 3576 Tweet 2235
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7853 shares
    Share 3141 Tweet 1963
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD