Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Fenomena Desa

Diduga Korupsi Dana APBDes, Unit Tipidkor Polres Bungo Resmi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

30 November 2020
in Bungo, Fenomena Desa, Korupsi
0
Diduga Korupsi Dana APBDes, Unit Tipidkor Polres Bungo Resmi Tahan Mantan Kades dan Bendahara
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUARABUNGO,RADARDESA.CO– Unit Tipidkor Polres Bungo melakukan penahanan terhadap mantan kepala desa (Rio) Dusun Air Gemuruh Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo dan bendaharanya sebagai tersangka Kasus Korupsi penyalahgunaan anggaran APBDus tahun 2018.

Keduanya ditahan dalam kasus penyalahgunaan anggaran APBDus tahun 2018.

“Benar keduanya hari ini resmi kita tahan selama 14 hari kedepan. Dan kasus terus dikembangkan dengan melengkapi berkas penyidikan,” terang Kapolres Bungo AKBP M Lutfi didampingi Paur Humas Iptu M Nur, Senin (30/11).

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dalam belanja barang dan pemberian honor fiktif.

BacaLainnya

Jika RH “Nyiram” di Bungo, Warga : Duit Kami Ambek Tapi Milih Haris-Sani

Dihadiri Tiga Mantan Gubernur Jambi-Anggota DPR RI, Ini Sederet Tokoh Jambi yang Hadiri Kampanye Akbar Haris-Sani di Bungo

Tim Cagub Jambi RH di Bungo Ngamuk, Diduga RH Tak Tepati Janji

Kedua tersangka mantan Datuk Rio (Kades) tahun 2018 silam H-S (38) dan bendaharanya F-D (45). Menurut Polisi dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka merugikan Negara mencapai Rp644.539.114. Dari APBDus Air Gemuruh tahun 2018 dengan total keseluruhan Rp 1.513.537.591,00 yang dikelola langsung Kepala Desa (Rio).

Dan diketahui terdapat penyimpangan atas pengelolahan APBDus tersebut antara lain, Pekerjaan Jalan Rabat Beton direncanakan sepanjang 570 Meter/342 m3 pada 4 lokasi yaitu Jalan Merak, Jalan Perkutut, Jalan Cendrawasih Jalan Nuri dengan anggaran Rp493.691.800,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim teknis ahli kontruksi dari Laboratorium PU pekerjaan tersebut hanya terlaksana dengan total volume 121,191 m3. Tak hanya penyalahgunaan Anggaran APBDus tahun 2018, kedua tersangka juga ditemukan Penyimpangan pembelian barang dan pembayaran honor fiktif.

“Pada intinya pekerjaan tidak dilaksanakan sama sekali namun anggaran tersebut tetap dicairkan,” terangnya. Selanjutnya penyimpangan rekayasa bukti yang mana ada kegiatan untuk pembayaran tidak sesuai degan tarif. Diketahui pula tersangka membuat bukti pembayaran dengan lebih besar dengan pembayaran riil (Mark Up) sehingga terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp644.539.114,71 yang mana kerugian tersebut hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. “Terkait perkara ini maka penyidik unit Tipidkor Polres Bungo telah melakukan tahap I kepada JPU Kejari Bungo,” ujarnya.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat(1) subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayar(1) ke-1 KUHP. (irw)

Tags: APBDeskorupsi

Related Posts

Jika RH “Nyiram” di Bungo, Warga : Duit Kami Ambek Tapi Milih Haris-Sani
Berita

Jika RH “Nyiram” di Bungo, Warga : Duit Kami Ambek Tapi Milih Haris-Sani

26 November 2024
17
Dihadiri Tiga Mantan Gubernur Jambi-Anggota DPR RI, Ini Sederet Tokoh Jambi yang Hadiri Kampanye Akbar Haris-Sani di Bungo
Berita

Dihadiri Tiga Mantan Gubernur Jambi-Anggota DPR RI, Ini Sederet Tokoh Jambi yang Hadiri Kampanye Akbar Haris-Sani di Bungo

26 November 2024
20
Tim Cagub Jambi RH di Bungo Ngamuk, Diduga RH Tak Tepati Janji
Berita

Tim Cagub Jambi RH di Bungo Ngamuk, Diduga RH Tak Tepati Janji

7 Oktober 2024
27
Partai Demokrat Targetkan 70 Persen Kemenangan Hari-Sani di Bungo
Berita

Partai Demokrat Targetkan 70 Persen Kemenangan Hari-Sani di Bungo

6 Oktober 2024
11
Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Impor Besi
Korupsi

Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Impor Besi

24 Juni 2022
114
Jelang Pilrio 15 Juni Mendatang, 124 Calon Rio di Bungo Menandatangani Ikrar Deklarasi Damai
Bungo

Jelang Pilrio 15 Juni Mendatang, 124 Calon Rio di Bungo Menandatangani Ikrar Deklarasi Damai

6 Juni 2022
57
Next Post
Khairun: Paslon Nomor 2 Maupun Tim Tidak Pernah Memobili Massa

Khairun: Paslon Nomor 2 Maupun Tim Tidak Pernah Memobili Massa

Ziarah ke Makam Raja Jambi Paduka Berhala, Al Haris Prihatin

Ziarah ke Makam Raja Jambi Paduka Berhala, Al Haris Prihatin

Sering Terjadi Kebakaran Hutan, Yai Sani: Gambut Jaya Akan Menjadi Perhatian Serius Haris-Sani

Sering Terjadi Kebakaran Hutan, Yai Sani: Gambut Jaya Akan Menjadi Perhatian Serius Haris-Sani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11687 shares
    Share 4675 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8671 shares
    Share 3468 Tweet 2168
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD