Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Edukasi

Terkait SE Peniadaan UN, Disdik Provinsi Surati Sekolah

12 Februari 2021
in Pendidikan, Radar Edukasi
0
Terkait SE Peniadaan UN, Disdik Provinsi Surati Sekolah
338
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,RADARDESA.CO  – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi segera melayangkan Surat Edaran (SE) terkait dengan surat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI tentang peniadaan Ujian Nasional (UN).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melalui Kabid SMA Misrinadi membenarkan konsep surat tentang peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

“Iya, Disdik juga membuat edaran mempertajam edaran Mendikbud ke sekolah (UN) dan Ujian Kesetaraan ditiadaakan-Red) betul sekali,” jawabnya seperti yang dilansir jamberita.com, Jum’at (12/2/2021).

Dijelaskannya, berdasarkan SE Mendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 Tanggal 01 Februari 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran (Covid-19) dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

BacaLainnya

Prof Asad Isma Resmi Dilantik Jadi Rektor UIN Jambi

Santri dan Digitalisasi : Mengoptimalkan Kemajuan Pesantren melalui Aplikasi “SiskeSakti”

Gubernur Al Haris Harap PKP Al-Hidayah Punya Program Study Unggulan

1.Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan;

2.Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi;

3.Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:

a.menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemic COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;

b.memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

c.mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

4.Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:

a.portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

b.penugasan;

c.tes secara luring atau daring; dan/atau

d.bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

5.Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6.Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a.kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sasuai dengan ketentuan pada angka 3;

b.ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;

c.ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4;

d.peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan

e.hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

7.Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

1)portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2)penugasan;

3)tes secara luring atau daring; dan/atau

4)bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

b.Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

8.Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6); dan

b.Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

9.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 4/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Anggaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi (Covid-19).(*)

Tags: Pendidikan

Related Posts

Prof Asad Isma Resmi Dilantik Jadi Rektor UIN Jambi
Berita

Prof Asad Isma Resmi Dilantik Jadi Rektor UIN Jambi

28 Desember 2023
26
Santri dan Digitalisasi : Mengoptimalkan Kemajuan Pesantren melalui Aplikasi “SiskeSakti”
Kampus

Santri dan Digitalisasi : Mengoptimalkan Kemajuan Pesantren melalui Aplikasi “SiskeSakti”

2 Juni 2023
74
Gubernur Al Haris Harap PKP Al-Hidayah Punya Program Study Unggulan
Berita

Gubernur Al Haris Harap PKP Al-Hidayah Punya Program Study Unggulan

20 Mei 2023
108
Abdullah Sani: Jadilah Pemenang Dengan Kualitas dan Profesionalitas Untuk Raih Masa Depan
Berita

Abdullah Sani: Jadilah Pemenang Dengan Kualitas dan Profesionalitas Untuk Raih Masa Depan

20 Mei 2023
43
Santri ini Kenalkan cara Digitalisasi Pesantren Melalui Aplikasi, Sudah digunakan oleh Puluhan Pesantren
Gadget

Santri ini Kenalkan cara Digitalisasi Pesantren Melalui Aplikasi, Sudah digunakan oleh Puluhan Pesantren

17 Maret 2023
166
Gubernur Al Haris Resmikan Jambi Education Explore 2023
Berita

Gubernur Al Haris Resmikan Jambi Education Explore 2023

3 Maret 2023
102
Next Post
Terkait Covid-19, Polres Tanjabbar Siapkan Kampung Tangguh PPKM

Terkait Covid-19, Polres Tanjabbar Siapkan Kampung Tangguh PPKM

Masih Ada Gizi Buruk di Tanjabbar, Komnas Anak Kecewa Kinerja Pemkab

Masih Ada Gizi Buruk di Tanjabbar, Komnas Anak Kecewa Kinerja Pemkab

Saatnya Desa Menjadi Lokomotif Ekonomi Nasional

Saatnya Desa Menjadi Lokomotif Ekonomi Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14383 shares
    Share 5753 Tweet 3596
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11754 shares
    Share 4702 Tweet 2939
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8909 shares
    Share 3564 Tweet 2227
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8799 shares
    Share 3520 Tweet 2200
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7776 shares
    Share 3110 Tweet 1944
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD