KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Hingga memasuki akhir bulan Januari 2020, baru sebanyak 54 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang menyerahkan APBDes sebagai syarat mengajukan syarat pencairan dana desa tahap I. Pasalnya, sebagaimana permekeu nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa, salah satu syaratnya adalah perdes APBDes selain Perkada pengalokasian dana desa perdesa.
Dari informasi yang Radardesa.co himpun saat ini yang menyerahkan perdes APBDes dari 114 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat baru sekitar 54 desa, sementara 60 desa lainya masih belum jelas kapan menyampaikan perdes APBDes tersebut ke PMD.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarat Desa Noor Setyo Budi,S.Sos melalui Kabid Pengelolaan Aset dan Keuangan Desa Marhalim membenarkan hingga saat ini baru sebanyak 54 desa yang menyerahkan perdes APBDes tahun 2020, sebagai prasyarat pencairan dana desa tahun 2020 ini.
” Iya hingga saat ini baru 54 desa yang menyerahkan perdes APBDes 2020 dari 114 desa, padahal kita sudah beritahukan ke desa terakhir 20 Januari dan ini sudah lambat,” ungkapnya saat ditemui ruang kerjanya Rabu, (29 /01).
Dikatakan Marhalim, perdes APBDes ini merupakan prasyarat pencairan dana desa sebagaimana diatur dalam peraturan mentri keuangan nomor 205 tahun 2019.
Dirincinya saat ini, Kecamatan Batang Asam, Seberang Kota, Bram Itam, Betara dan Tungkal Ulu baru beberapa desa yang menyerahkan perdes APBDes ini.
” Rinciannya, Batang Asam baru 1 Desa yang menyerahkan, Seberang Kota baru 1 desa, Bram Itam, Betara, Tungkal Ulu baru 2 desa yang menyerahkan perdes APBDes tersebut,” ungkapnya.
Ia mengaku padahal pihaknya telah memberikan deadline waktu kepada sejumlah desa agar segera menyerahkan persyaratan pencairan dana desa hingga 20 Januari 2020, namun hingga saat ini baru sebanyak 54 desa yang menyerahkan.
” Jika dana sudah ditranfer dari pusat, kita tak akan tggu lagi, desa yang sudah serahkan syarat pencairan akan langsung ditranfer ke rekening, yang belum kita tunda dulu,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rajiun Sitohang saat dikonfirmasi mengenai tranfer dana desa ke daerah, ia mengaku jika saat ini pihaknya masih dalam proses melengkapi syarat tranfer tersebut.
” Saat ini DD belum ditranfer, kita masih tunggu perbupnya dan syarat lainnya,” ungkapnya.
Ia membenarkan jika jumlah dana desa di kabupaten Tanjabbar naik dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp.3 milyar menjadi Rp.109 milyar tahun 2020 ini.
” Iya tahun ini kita dapat Rp.109 milyar naik dari tahun 2019,” ungkapnya.(dul).