Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Politik Pilbup

Bawaslu Sebut Muklis Diduga Langgar Kode Etik ASN

24 Januari 2020
in Pilbup, Radar Politik
0
Bawaslu Sebut Muklis Diduga Langgar Kode Etik ASN

FOTO: Drs.H.Muklis,MSi Bacabup Tanjabbar saat klarifikasi dihadapan komisioner Bawaslu Jumat (24/01).

168
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL, RADARDESA.CO – Pemanggilan Drs.H.Muklis, MSi Direktur Sarpras Ditjen PPMD Kemendesa PDTT RI yang merupakan bakal calon Bupati Tanjung Jabung Barat oleh Bawaslu Jumat (24/1/20), diduga akibat pelanggaran kode etik ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004.

FOTO : Lampiran Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2004 tentang kode etik ASN.

Pada PP nomor 42 tahun 2004 pada pasal 11 huruf c pada penjelasan ayat tersebut pada huruf b dan c disebutkan PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya dan orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Sementara di huruf c disebutkan PNS dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah/ wakil kepala daerah.

Mengenai hal tersebut Komisioner Bawaslu Tanjung Jabung Barat Monrezi membenarkan jika pemanggilan Drs.H.Muklis, Msi ini terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN tersebut.

” Kita undang, untuk klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik ASN sesuai PP 42 tahun 2004, tentang kode etik ASN,” ungkapnya.

BacaLainnya

Ketua DPRD Hamdani Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol di Makodim 0419/Tanjab

Wakil Ketua DPRD Dampingi Syarif Fasha Safari Ramadan di Tanjab Barat, Tegaskan Komitmen Hadir untuk Rakyat

Bukber di Masjid Nurul Huda, Ketua DPRD Hamdani Serahkan Sembako untuk Warga Kampung Baru

Dikatakannya, selain Muklis ada 7 parpol juga telah memenuhi panggilan Bawaslu hingga malam ini. Pemanggilan 7 parpol ini terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan Muklis.

” Semua parpol hadir hingga malam ini, dan semuanya telah memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut,” ungkapnya.

Disinggung mengenai hasil dalam pertemuan tersebut, Mon Rezi mengaku jika pihaknya masih akan melakukan pleno.

“Belum disimpulkan, baru menyusun keterangan dari proses klarifikasi dikaji lagi dan nanti baru plenokan, tunggu aja hasilnya, ” jelasnya.(rie)

Tags: Pilkada 2020

Related Posts

Ketua DPRD Hamdani Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol di Makodim 0419/Tanjab
Parlemen

Ketua DPRD Hamdani Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol di Makodim 0419/Tanjab

11 Maret 2026
9
Wakil Ketua DPRD Dampingi Syarif Fasha Safari Ramadan di Tanjab Barat, Tegaskan Komitmen Hadir untuk Rakyat
Parlemen

Wakil Ketua DPRD Dampingi Syarif Fasha Safari Ramadan di Tanjab Barat, Tegaskan Komitmen Hadir untuk Rakyat

2 Maret 2026
9
Bukber di Masjid Nurul Huda, Ketua DPRD Hamdani Serahkan Sembako untuk Warga Kampung Baru
Partai Politik

Bukber di Masjid Nurul Huda, Ketua DPRD Hamdani Serahkan Sembako untuk Warga Kampung Baru

2 Maret 2026
7
Albert Chaniago Lanjutkan Reses di Tanjung Pasir, Fokus Dengarkan Keluhan Infrastruktur
Partai Politik

Albert Chaniago Lanjutkan Reses di Tanjung Pasir, Fokus Dengarkan Keluhan Infrastruktur

6 Februari 2026
9
Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Gelar Reses di Pematang Lumut, Warga Sampaikan Usulan Pembangunan
Parlemen

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Gelar Reses di Pematang Lumut, Warga Sampaikan Usulan Pembangunan

5 Februari 2026
7
Albert Chaniago Tampung Aspirasi Masyarakat Suak Labu dalam Reses DPRD Tanjab Barat
Parlemen

Albert Chaniago Tampung Aspirasi Masyarakat Suak Labu dalam Reses DPRD Tanjab Barat

5 Februari 2026
6
Next Post
Netralitas ASN Dalam Pilkada Dan Kewenangan Bawaslu

Netralitas ASN Dalam Pilkada Dan Kewenangan Bawaslu

KPU Tanjabbar Resmi Tutup Pendaftaran PPK, Tercatat 288 Orang Berebut 65 Kuota

KPU Tanjabbar Resmi Tutup Pendaftaran PPK, Tercatat 288 Orang Berebut 65 Kuota

Gajah Liar Rusak Kebun Warga Tanjung Bojo

Kawanan Gajah Kembali Rusak Sawah Warga Tanjung Bojo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14346 shares
    Share 5738 Tweet 3587
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11668 shares
    Share 4667 Tweet 2917
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8891 shares
    Share 3556 Tweet 2223
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8637 shares
    Share 3455 Tweet 2159
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7753 shares
    Share 3101 Tweet 1938
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD