RADARDESA.CO,JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah melakukan rasionalisasi terkait dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilihan Gubenur mendatang. Berdasarkan asumsi terAkhir, ada sebanyak 7.643 TPS yang akan disebarkan.
Jumlah ini, menurun dibandingkan dengan jumlah TPS pada saat Pileg dan Pilpres tahun 2019 lalu, yakni 11.322 TPS.
Komisioer KPU Provinsi Jambi, Afnizal, saat ditemui awak media mengatakan sesuai dengan undang-undang no 10 tahun 2016 terkait dengan pemilihan kepala daerah, jumlah 1 TPS maksimal 800. Oleh sebab itu, KPU Provinsi Jambi menyesuaikan dengan pemilih, yakni mempertimbangkan letak geografis dan tingkat aksebilitas masyarakat. Akan tetapi, 800 pemilih di 1 TPS itu tidak dipaksakan mengingat tidak semua daerah bisa digabung menjadi maksimal 800, karena ada daerah-daerah yang dibatasi sungai dan berada ditempat terpencil.
“Maka kami melakukan rasionalisasi menjadi 7.643 TPS, asumsi terakhir. jadi memang agak sedikit jauh menurun dari jumlah 11.322, ini juga berdampak kepada tempat partisipasi pemilih. Kalau kami memaksakan dengan 11.322 TPS itu dengan jumlah DPT yang ada 2 juta lebih itu, kita bagi langsung 800 maka angkanya (red TPS) bisa dibawah 7000, tetapi tidak melihat letak geografis,” beber Afnizal.
Oleh sebab itu, tambah Afnizal, KPU Provinsi Jambi dapat merasionalisasikan jumlah TPS menjadi 7.643, dengan mempertimbangkan letak geografis, dan tingkat aksebilitas pemilih di daerah daerah terpencil
“Jumlah maksimal 800 pemilih, tetapi 800 tidak kita paksakan kesitu, juga akan mempertimbangkan tingkat aksebilitas masyarakat dan letak geografis,” pungkas Afnizal. (rie)