Lanjutnya, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP, dan tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pilkada.
Sementara itu, untuk kelengkapan dokumen pendaftaran berupa fotocopi KTP elektronik, fotocopi Ijazah, pas foto 3×4 tiga lembar, membuat surat pernyataan, surat keterangan kesehatan, surat keterangan domisili bagi pelamar yang alamat domisilinya berbeda dengan KTP.
” Persyaratan dan pendaftaran masih sama, bisa melalui online maupun diantar langsung ke sekretariat KPU Tanjabbar,”tuturnya.
Berikut daftar desa yang kuota PPS belum terpenuhi;









