“Dengan penerapan transaksi Non Tunai ini diharapkan manipulasi dalam pengelolaan dana di desa dapat diantisipasi lebih awal sehingga dapat mencegah terjadinya korupsi,” ujarnya.
Sementara itu terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanjabbar, H.Noor Setyo Budi mengatakan transaksi non tunai ini sesuai intruksi bupati Tanjabbar nomor 3 tahun 2018 tentang implementasi transaksi non tunai pada Pemkab Tanjabbar.
” Transaksi non tunai ini, sesuai intruksi bupati nomor 3 tahun 2018, jadi ini harus dilaksanakan,” ungkapnya kepada Radardesa.co.
Page 2 of 3